Keluar Masuk Ibu kota Wajib Rapid Test Antigen
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemprov Kaltara mulai memperketat peraturan guna menekan penyebaran COVID-19. Salah satu aturan tersebut adalah wajib membawa surat rapid test antigen bagi individu yang melintas di perbatasan Bulungan (Kaltara)-Berau (Kaltim). Aturan ini berlaku mulai Senin (22/2/2021).
Gubernur Kaltara Zainal Arifin Paliwang meninjau langsung hari pertama pengoperasian posko COVID-19 yang yang dibangun di perbatasan Kaltara-Kaltim tepatnya di Kilometer (KM) 57 pagi tadi.
Menggunakan kendaraan roda dua, Gubernur Zainal tancap gas bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Kaltara sesaat setelah memimpin apel pagi di Lapangan Agatis.
Zainal mengatakan, warga yang akan melintas dari Kaltara menuju Kaltim atau sebaliknya harus bisa menunjukan surat bebas COVID-19. Oleh karena itu, setiap pengedara yang melintas akan diberhentikan untuk melakukan serangkaian test.
“Manakala tidak membawa (surat bebas COVID-19), kita sudah siapkan di sini. Dan ini gratis,” ujarnya.
Jika terbukti positif, maka pengendara akan diminta putar balik untuk melakukan isolasi mandiri.
Petugas juga akan memberikan surat keterangan bebas COVID-19 bagi mereka yang hasil antigennya negatif. Dan ini hanya berlaku 3 hari sesuai dengan standar yang ditetapkan Menteri Kesehatan. (dc/nr)