Kesal Dipalak, Pedagang Es Tusuk Korban Hingga Tewas
narahubung.id – Kesal karena dipalak, dua pedagang es di Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan PO (19) dan SN (35) menusuk seorang pria berinisial DG hingga tewas.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu M Khomaini mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (24/12/2021) sekitar pukul 21.00 Wita.
Saat itu, korban DG melakukan pemalakan di salah satu warung milik warga berinisial F. Kedua tersangka yang kebetulan berada di warung tersebut juga tak luput dari pemalakan.
“Bertepatan pada saat itu diwarung milik saudara F kebetulan ada tersangka, saudara PO dan saudara SN, yang juga dipalak oleh korban, sehingga dari kedua tersangka dan saksi merasa terganggu karena dimintai uang,” jelas Iptu M Khomaini saat melakukan konferensi pers, pada Selasa (28/12/2021).
Tak terima, keduanya pun menyerang DG secara membabi buta.
“Setelah bertemu terjadilah percekcokkan sehingga tersangka SN melakukan pemukulan terhadap korban, akan tetapi parang atau senjatanya tidak mengenai si korban hanya mengenai dinding daripada warung, kemudian tersangka SN memukul sarung dari parangnnya yang berada di tangan sebelah kanan memukul korban tepat dikepala dan tangan, dari korban berusaha melawan, akan tetapi dari tersangka SN memukul kembali tangan dari korban dan mundur, lalu ada tersangka PO yang melakukan penusukan di bagian perut kiri korban,” jelasnya.
Lalu, tim Gabungan dari Satreskrim Polres Bulungan, Polsek Sekatak, dan Jatanras Polda melakukan olah TKP. Atas bantuan salah satu saksi berinisial I, pasukan berbaju cokelat ini pun mulai memburu pelaku.
“Hasil dari introgasi saudara I bahwa yang melakukan penusukan telah kabur ke daerah KTT, lalu pada pukul 19.00 tim melakukan konsolidasi di polsek sekatak dengan bersama-sama untuk bergerak ke KTT, hasil kordinasi dengan Polsek sesayap kami dapat mengamankan tersangka S dan saksi saudara F. Dari hasil penggeledahan kami mendapatkan barang bukti badik yang digunakan tersangka P untuk menusuk korban,” ungkapnya.
Satreskrim Polres Bulungan kembali melakukan pengembangan lebih lanjut, hasil keterangan dari tersangka SN bahwa tersangka P0 melarikan diri ke daerah Juata laut, Kota Tarakan.
“Pada pukul 04.00 pagi tim menuju tarakan dan menghubungi polres Tarakan untuk kordinasi membantu pengungkapan kasus, lalu sekitar 6 jam kemudian setelah sampai di Tarakan pada hari minggu, sekitar pukul 12.30 Wita, tim berhasil meringkus tersangka P.
Dari hasil introgasi tersangka P dan S mengakui perbuatannya dan sangat menyesal, adapun pasal yang dijerat terhadap perkara ini yaitu, pasal 338 KUHP junto pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara. (rhl/nr)