KONI Kaltara Siap Gelar Musorprov III

narahubung.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Konferensi pers terkait jadwal pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) III di Sekretariat KONI Kaltara, pada Jumat (20/01/2023).

Ketua Umum KONI Kaltara H.Muhammad Nasir menyampaikan bahwa secara keseluruhan pihaknya tidak memberikan kesulitan-kesulitan atau mempersulitkan kepada yang berminat menjadi ketua KONI Provinsi Kaltara nantinya.

“Tahapan-tahapan ini juga memang sesuai proses, sesuai dengan aturan, baik itu panitia SC, OC, maupun tim penjaringan dan penyaringan kita sudah bentuk sesuai tahapan-tahapannya,” kata H. Nasir kepada awak media, Jumat (20/01/2023).

Ia juga menyebut, kepada rekan-rekan yang berminat menjadi Ketua KONI Kaltara, panitia membuka selebar-lebarnya untuk bisa berkompetisi secara baik dan benar.

Untuk rekan-rekan yang berminat untuk menjadi Ketua KONI Kaltara, panitia membuka selebar-lebarnya peluang untuk bisa berkompetisi secara baik, dan benar sesuai aturan yang sudah ada,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Bidang Organisasi, KONI Kaltara, Wiyono Adie mengatakan, terkait dengan penyelenggaraan Musorprov III KONI Kaltara tahun 2023 saat ini KONI Kaltara sudah masuk pada tahapan penyelenggaraan Musorprov. Ini sebagai penterjemahan dan perwujudan dari regulasi anggaran rumah tangga KONI, dan anggaran dasar KONI.

“Agar tidak menjadi multi tafsir dan mis interpretasi kegiatan yang akan dilakukan KONI Kaltara, seyogyanya kepengurusan ini sudah berakhir pada bulan Desember tahun 2022 kemaren. Namun karena ada kegiatan Porprov, maka oleh ketentuan organisasi itu dibenarkan untuk diperpanjang. Perpanjangan itu berskala 6 bulan, oleh kebijakan ketua umum KONI Kaltara,” ujarnya.

Oleh karenanya itu, melalui SK KONI Pusat, Nomor 46 tahun 2022 itu kita KONI Kaltara diberi perpanjangan waktu selama 3 bulan. Artinya, legalitas dari KONI ini akan berakhir pada bulan Maret 2023 nanti.

“Kami menyampaikan kepada kawan-kawan media dan publik bahwa KONI saat ini sudah menyiapkan untuk pelaksanaan Musorprov,” sebutnya.

“Tatanan yang kami masukan oleh Ketua KONI Kaltara saat ini telah menetapkan organisasi penyelenggaraanya. Baik yang terkait tim penjaringan dan penyaringan Caketum masa bhakti 2023 – 2027, maupun Stering Commite (SC) dan Organizing Commite (OC), dan itu telah ditetapkan oleh SK nomor 02, 03, dan 04 pada tanggal 10 Januari,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, ini adalah bagian proses yang harus dilakukan. Yakni, penyampaian informasi dalam bentuk konferensi pers, karena timeline dari tim penjaringan dan penyaringan sudah di atur sedemikian rupa sebagai perwujudan ketentuan organisasi KONI baik di AD/ART.

“Tahapannya, tanggal 10 hingga 17 Januari 2023 tim penjaringan dan penyaringan sudah membuat pedoman rumusan tentang tata laksana penjaringan dan penyaringan, ini entry pointnya,”ucapnya.

Kemudian, ia menyebut bahwa pada tanggal 17 Januari 2023 hingga tanggal 20 Januari 2023 adalah tahap konferensi pers atau rilis hasil-hasil yang terkait persiapan-persiapan penyelenggaraan Musorprov III KONI Kaltara.

“Lalu, sejak tanggal 20 Januari hingga tanggal 27 Januari 2023 kami melakukan pengumuman dan sosialisasi terhadap kegiatan yang akan dilaksanakan ini,” bebernya.

Kemudian, terkait timeline penjaringan dan penyaringan kandidat Ketua KONI Kaltara akan kita berikan waktu oleh tim penjaringan dan penyaringan untuk pengambilan formulir yaitu pada tanggal 27 Januari 2023 sampai 5 Februari 2023.

“Artinya waktu pengambilan formulir itu kita kasih waktu 10 hari dan pengambilan formulir bisa dilakukan di Sekretariat KONI Kaltara di gg Kumis, Tanjung Selor, Kaltara,” jelasnya.

Berikutnya, yang harus dilakukan para kandidat atau caketum adalah berkewajiban untuk melakukan pengembalian formulir, dan timeline nya adalah mulai tanggal 5 Februari 2023 sampai 20 Februari 2023, jadi ada 2 minggu atau 15 hari kita berikan kesempatan para kandidat untuk mengembalikan formulir-formulir tersebut.

“Kenapa begitu lama, artinya itulah mekanisme nya, karena di dalam formulir yang akan di kembalikan itu bukan hanya sekedar surat pernyataan, ada 7 formulir yang harus dilengkapi oleh kandidat itu sendiri. Syarat-syarat tersebut terkait masalah kesehatan, tidak pernah dipidana, terkait SKCK dan sebagainya. Sehingga, dalam rentan 15 hari ini sudah memberikan peluang para kandidat ini untuk mengembalikan formulir.

“Nah kemudian, untuk penetapan calon ketua umum, tanggal 21 sampai tanggal 25 Februari 2023 kami akan verifikasi, jadi setelah dokumen itu masuk tanggal 20 Februari 2023 kita close, maka tanggal 21 sampai 25 Februari 2023 tim penjaringan dan penyaringan akan melakukan verifikasi dokumen dari kandidat-kandidat,” tutupnya.(rhl)

Berita Lain