Korupsi Kurang Rp 50 Juta Tak Perlu Dihukum

narahubung.id – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan kepada satuan kerja kejaksaan agar tidak menindak pelaku korupsi dengan kerugian negara di bawah Rp 50 juta, tapi hanya mengembalikan ke negara.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Alexius Brahma Tarigan saat dikonfirmasi mengaku sudah menerima instruksi tersebut. Bahkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

“Kebijakan ini kan sempat memicu polemik. Makanya Kapuspenkum memberikan tanggapan terkait kebijakan tersebut,” jelas Alexius kepada narahubung.id melalui sambungan telpon, Sabtu (29/1/2022).

Alexius mengatakan bahwa pernyataan Jaksa Agung bukan tanpa dasar. Hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melakukan pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

“Anggota komisi III DPR RI menyatakan bahwa sekarang ini masih banyak kasus korupsi di bawah Rp 1 juta diproses,” katanya.

Karena itu, Jaksa Agung membuat kebijakan kepada seluruh jajaran kejaksaan agar tidak menindak pelaku korupsi di bawah Rp 1 juta.

“Mereka (anggota komisi III DPR RI) merekomendasikan Kejaksaan Agung agar menindak kerugian negara dengan nilai besar dibandingkan kasus kecil,” ujarnya.

Bahkan, anggota komisi DPR RI juga menyatakan bahwa masih banyak penyalahgunaan dana desa (DD) dengan nilai kerugian negara rendah masih ditindak. Karena itu, mereka meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar tidak menindak pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta dengan menganti kerugian negara.

“Penyelesaian perkara tersebut cukup dengan mengembalikan kerugian negara,” bebernya.

Ia juga menambahkan, untuk pelaku akan dilakukan pembinaan oleh Inspektorat agar tidak mengulangi perkara korupsi di kemudian hari.

“Rata-rata penanganan perkara kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di atas Rp 50 juta,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa selama ini penuntutan kasus korupsi dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Samarinda. Sehingga, biayanya cukup besar.

“Jadi, kalau lebih besar biaya penuntutan dibandingkan kerugian negara yang ada negara rugi,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain