KPU Tana Tidung Umumkan Hari Terakhir Penyerahan Dokumen Bapaslon

TANA TIDUNG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung masih membuka kesempatan bagi bakal pasangan calon (bapaslon), untuk menyerahkan dokumen dukungan persyaratan Pilkada 2024. Hari ini, Minggu (12/5/2024), merupakan hari terakhir penyerahan persyaratan dukungan perseorangan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU KTT, Alfonsius Cengkar mengatakan, penyerahan dukungan sebagai syarat perseorangan untuk bapaslon dimulai sejak tanggal 8-12 Mei 2024. Di hari terakhir ini, waktu penyerahan dokumen dukungan dimulai pada pukul 08.00-23.59 wita.

“Apabila bapaslon menyerahkan dukungan melewati batas waktu tersebut, maka tidak akan diterima. Hal itu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,” katanya, Minggu (12/5/2024).

Adapun syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung 2024, ditetapkan sebanyak 1.987 Dukungan yang termuat dalam Daftar pemilih Tetap pada pemilu terakhir. Dukungan ini harus tersebar 50 persen jumlah kecamatan atau minimal 3 kecamatan di Kabupaten Tana Tidung

Berdasarkan data KPU KTT, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KTT sebanyak 19.869 orang dan ada 5 kecamatan. Untuk jalur perseorangan, bapaslon harus mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah DPT.

“Sehingga 10 persen dari DPT itu, terdapat 1.987 orang. Kalau orang bilang harus mengumpulkan KTP sebanyak itu. Harus tersebar minimal 3 kecamatan,” ujarnya.

Usai membuka kesempatan penyerahan dukungan persyaratan perseorangan bagi bapaslon Pilkada, KPU KTT selanjutnya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

“Dukungan yang sudah diserahkan nanti akan diverifikasi dan didatangi satu per satu. Kalau ternyata yang bersangkutan tidak mengakui mendukung bapaslon tersebut, maka gugur berkurang 1 dukungan. Sehingga diakhir verifikasi ternyata kurang 1 dukungan, maka tidak bisa mendaftar calon Bupati. Yang melakukan verifikasi dari tim kami KPU,” tutupnya.

Berita Lain