Kronologi Penembakan di KTT, Mayat Tergeletak di Teras Ditembak Dari Jarak Dekat

narahubung.id – Polisi menangkap pelaku penembakan terhadap SA, Warga Tengku Dacing, Tana Lia, KTT.

Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim IPTU MHD. Khomaini mengungkapkan, korban tewas tertembak oleh seorang pria berinisial JU (31) dengan menggunakan senapan penabur.

Motif pelaku menembak korban lantaran unsur sakit hati. Pelaku, kata dia, tak terima lantaran keponakan pelaku diancam akan di pukuli oleh si korban.

“Motifnya itu karena sakit hati. Karena pada saat hari lebaran itu, keponakannya mau di pukul oleh si korban. Makanya dia (pelaku) tidak terima,” katanya saat merilis kasus tersebut, Rabu (19/5/2021).

Karena sakit hati itu, pelaku langsung menuju rumah korban dengan membawa senapan penabur yang dirakitnya sendiri. Saat tiba di rumah korban, rasa emosi pelaku tak terbendung saat pelaku merasa di tantang oleh korban.
Korban merasa tidak terima dengan kata-kata yang disampaikan oleh korban saat tiba didepan rumah korban.

“Pas sampai dirumah korban, ternyata si korban ini bilang “mau panjang atau pendek”. Karena sudah sakit hati ditambah lagi emosi, langsung (pelaku) tembak si korban. Satu peluru tembakannya mengenai pelipis korban dan langsung meninggal ditempat,” jelasnya.

Setelah menembak korban, pelaku langsung kabur menuju hutan di desa tersebut. Kepolisian yang mendapatkan informasi kejadian itu, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“(setelah menembak) dia langsung kabur ke hutan. Dia bersembunyi ke hutan karena di kejar juga sama warga disana (Desa Tengku Dacing),” ungkapnya.

Penangkapan terhadap pelaku ini, lanjut Khomaini merupakan kerjasama antara Jatantras Polda Kaltara, Satreskrim Polres Bulungan dan Polsek Sesayap Hilir. Polisi berhasil mengamankan pelaku di salah satu rumah warga pada Selasa (18/5).

Kepada polisi, pelaku terpaksa keluar dari persembunyiannya karena merasa lapar. Ternyata, rumah tempat pelaku meminta makan sudah ditempati kepolisian sebagai upaya penyidikan.

“Dia keluar dari hutan karena lapar. Nah rumah yang di tujunya untuk minta makan, disitu ada anggota yang kita simpan. Pas dia (pelaku) ketuk pintu, dia kaget karena yang buka (pintu) polisi. Tapi si pelaku langsung melemparkan parang dan kembali kabur,” ungkapnya.

Akibat tak kooperatif, polisi sempat melakukan penembakan peringatan sebanyak tiga kali kepada pelaku. Namun karena mengindahkan peringatan itu, polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menyasar betis sebelah kiri pelaku.

“Kita terpaksa lumpuhkan. Karena sudah diperingati, tapi tetap kabur. Makanya kita ambil tindakan tegas terukur (menembak bagian kaki kiri pelaku,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara. (sb/nr)

Berita Lain