Lima Raperda Mandek Karena Covid-19

Akibat pandemi COVID-19 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) terpaksa harus memperpanjang waktu pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kaltara.

Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris mengatakan, Panitia Khusus (Pansus) merasa pembahasan kelima Raperda belum begitu maksimal karena adanya pembatasan sosial selama pandemi COVID-19.

“Kami memutuskan untuk memperpanjang masa pembahasan lima pansus ini agar lebih maksimal karena kemaren itu masa pembahasannya sudah habis di bulan ini. Jadi teman-teman di Pansus ini merasa pembahasan belum maksimal karena terkait kendala-kendala dari COVID-19,” jelasnya kepada narahubung.id, Senin (27/7/2020).

Tambahan waktu pembahasan kelima Raperda kata Norhayati bervariasi. Mulai satu bulan hingga tiga bulan pembahasan. “Yang lama itu soal KIPI karena ini menunggu perubahan Perda RTRW Kabupaten Bulungan. Ini mungkin yang agak alot karena ini menyangkut perutnya Kalimantan Utara,” kata dia.

Lanjut Norhayati menuturkan, kalangan parlemen lebih mengedepankan kualitas daripada kuantitas Raperda yang bakal disahkan. Apalagi ini menyangkut hajat hidup orang banyak.

“Kita tidak ingin kuantitas, kita ingin mempersembahkan kualitas,” tutupnya. (dc/nr)

Berita Lain