Mahasiswa Geruduk Kantor PLN Tarakan, Ini Tuntutannya

narahubung.id – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) bersatu Universitas Borneo Tarakan (UBT) menggeruduk kantor PLN kota Tarakan. Dalam aksinya, pihak mahasiswa menuntut evaluasi kinerja PLN kota Tarakan. Sebanyak 3 poin tuntutan dari mahasiswa untuk PLN.

Yakni, realisasi tentang undang-undang nomor 30 tahun 2008 tentang ketenaga listrikan, undang-undang nomor 17 tahun 2017 tentang Sumber Daya Mineral (SDM), dan keterbukaan publik dan pelayanan publik.

Presiden Mahasiswa BEM UBT, Anuliansyah Nurdin menerangkan, sejak tanggal 14 Juli, 18 Juli, dan 20 Juli 2022 BEM UBT mengajukan audiensi permohonan, terkait meminta kejelasan kepada pihak PLN kota Tarakan terkait pemadaman listrik yang terjadi.

“Sangat di sayangkan tidak satupun permohonan untuk audiensi kami yang di idah kan oleh PLN kota Tarakan. Maka, kami mengajukan somasi pada saat itu di tanggal 20 Juli 2022, dan kami sampaikan kalau somasi ini tidak di idah kan maka kami akan melakukan gerakan yang lebih besar, seperti yang teman-teman lihat pada hari ini,” katanya kepada awak media seusai aksi, Jumat (12/8/2022).

Ia mengatakan, daribhasil aksi hari ini, PLN kota Tarakan telah berkomitmen untuk menyelesaikan secara keseluruhan persoalan listrik yang ada di Kota Tarakan sebagai bentuk daripada realisasi pada komitmen yang disampaikannya. Serta bersama-sama menandatangani petisi kesepakatan.

“Kita tadi bersama pihak PLN menandatangani petisi aksi, yang dimana ini menjadi bukti fisik kalau nanti kedepannya masih ada persoalan yang terjadi. Kita punya kesepakatan bersama untuk membenahi persoalan ini, dan bagaimana kemudian seluruh pihak bertanggung jawab atas persoalan yang ada,” ujarnya.

Terkait yang disampaikan Manager PLN UP3 Kaltara terkait pemadaman listrik yang terjadi. Kedepan, ada konfensasi yang akan dihitung pada bulan September mendatang.

“Kita berharap pada seluruh masyarakat kota Tarakan untuk memperhatikan hal ini, jangan sampai yang menjadi hak kita tidak diberikan, jangan sampai yang menjadi kewajiban dari pihak PLN itu tidak dilaksanakan,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager PLN UP3 Kaltara, Aditya Darmawan mengatakan, tugas utama PLN itu memang melayani pelanggan. Seperti yang disampaikan mahasiswa agar PLN meningkatkan pelayanan pada pelanggan.

“Kita sudah berusahan maksimal dalam dalam melayani pelanggan, tapi semuanya juga butuh proses untuk perjuangan. Alhamdulillah juga kita bisa besinergi dengan stakeholder tadi juga sudah terjawab semuanya,” ucapnya.

Terkait persoalan pemadaman yang terjadi, ia menyampaikan bahwa ada dua kategori pemadaman. Yakni, padam pemeliharaan dan padam gangguan.

“Kalau gangguan itu tidak bisa kami prediksi dan itu juga sudah kami sampaikan tapi kalau untuk gangguan terencana dan pemeliharaan terencana itu selalu kami sampaikan dimana titik padamnya. Selain itu, dari PLN Mobile juga sudah ada notifikasi terkait pemadaman berencana,” jelasnya.

Selain itu, ia juga menjelaskan mekanisme kompensasi yang diberikan PLN kepada pelanggan terdampak pemadaman dan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) yang sudah diterapkan secara sistem di (Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK).

“Kompensasi ini langsung dalam bentuk pengurangan tagihan listrik dan itu bisa di cek. Kalau untuk token itu langsung masuk token yang dituju, ini berlaku untuk di bulan September. Nah, kita masukan di bulan Agustus dan kompensasinya di bulan September secara otomatis di masing-masing pelanggan,” ujarnya. (rhl/nr)

Berita Lain