Mahasiswa Tuntut Selesaikan Kasus Pencemaran Sungai Malinau

narahubung.id – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Malinau (APPM) Kaltara menggelar aksi damai di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltara, Rabu (27/7). Dalam aksinya, mereka menyampaikan lima tuntutan kepada legislatif terkait dugaan pencemaran limbah PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Ketua Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi (LMND) Kaltara, Muhammad Aswan mengatakan, sebenarnya dugaan pencemaran ini sudah terjadi sejak awal Februari 2021, karena ada tanggul yang jebol. Sehingga mengalir dan mencemari Sungai Malinau.

“Nah, pencemaran ini menyebabkan rusaknya ekosistem perairan sungai,” kata Aswan kepada narahubung.id, Rabu (27/7/2022).

Bahkan, akibat pencemaran sungai, pendistribusian air bersih di 14 desa terganggu. Khususnya di daerah aliran sungai (DAS) Malinau (Sengayan, Langap, Long Loreh, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang dan Setaban), DAS Mentarang (Lindung Keminci dan Pulau Sapi), DAS Sesayap (Desa Tanjung Lapang, Kuala Lapang, Malinau Hulu, dan Malinau Kota).

“PDAM memberhentikan layanan air bersih selama beberapa hari sejak 8 Februari 2021 akibat sumber air baku PDAM dari Sungai Malinau yang tercemar akibat jebolnya tanggul limbah,” ungkapnya.

Menurutnya, kejadian itu bukan kali pertama terjadi. Sebab, hal ini sudah berulang sejak 2010,2011,2012,2017, dan 2022 7 Februari kembali terulang.

“Jadi, kejadian ini sudah berulang kali terjadi tanpa adanya evaluasi dan pemulihan, sehingga kami menduga bahwa hal ini dilakukan secara sengaja,” bebernya.

Kemudian, berdasarkan Keputusan Bupati Malinau Nomor : 660.5/K.86/2021 terdapat enam poin. Namun, ada beberapa hal tersebut yang dinilai bukan sanksi melainkan tanggung jawab dari KPUC itu sendiri. Misalnya, perbaikan tanggul kolam tuyak yang jebol agar perusahaannya dapat beroperasi kembali dan tanggung jawab dari perusahaan tersebut untuk mensejahterakan masyarakat di sekitarnya.

“Bulan Juli 2017 keluar akta notaris dengan lima poin pernyataan dimana pada poin kelima menyatakan bahwa apabila kemudian hari pihak perseroan dalam aktivitas penambangan tidak memperhatikan tata kelola limbah dengan baik dan melakukan kembali pencemaran atau pengrusakan lingkungan atau seperti yang tercantum di dalam Pasal 69 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka perusahaan bersedia dicabut izin usaha pertambangan,” bebernya.

Selanjutnya, berdasarkan Nomor : P.22/MENLHK/SETJEN/SET.1/3/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan Dugaan Pencemaran Atau Perusakan Lingkungan Hidup Atau Perusakan Hutan, gubernur tidak diberikan kewenangan memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha yang kegiatannya menjadi kewenangan bupati/wali kota.

Kemudian, berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Khususnya pada Pasal 25 disebutkan bahwa usaha pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

“Tetapi, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 yang ditetapkan pada 2 Februari 2021, bahwa kewenangan dalam pengawasan perizinan berusaha pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Kemudian, tanggal 24 Februari 2021 telah dilakukan peninjauan lapangan oleh penyidik dari KLHK dan saat ini masalah dugaan pencemaran pada Sungai Malinau ditangani oleh Direktorat Jenderal penegakan Hukum Lingkungan KLHK sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2021.

“Sudah dilaksanakan gelar perkara berdasarkan surat Direktorat Penegakan Hukum Pidana dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : UN.40/PHP/PPL W/GKM.3/4/2021 tanggal 26 April 2021. Jadi, tidak ada kata aman di balik diskriminasi terhadap masyarakat, tidak ada kata nyaman dengan kehidupan yang tercemar limbah tambang,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus mengatakan bahwa DPRD Kaltara akan berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Setelah pansus dibentuk, legislatif berencana memanggil OPD teknis.

“Iya, kita pasti akan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltara,” bebernya.

Dalam hal ini, DPRD Kaltara juga akan berkoordinasi dengan kepolisian, apalagi sebelumnya masyarakat sudah melakukan pelaporan ke Polda Kaltara terkait hal tersebut.

“Kita juga akan melakukan kajian terkait permasalahan ini, sehingga kedepan ada langkah konkret yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada sekarang ini,” ungkapnya.

Berita Lain