Melawan Ketergantungan Judi Online

narahubung.id – Judi online sedang marak di tengah masyarakat. Sebagian orang mencari keberuntungan untuk kemenangan besar melalui kamuflase gim. Layaknya judi offlane, penghobi judi ini juga kadang jadi candu berat.

Ketergantungan judi online melahirkan efek buruk bagi pecandunya, mulai dari kerugian secara materil hingga nekat melakukan perbuatan kriminal.

Perspektif Hukum

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan, jika dilihat dari perspektif hukum, judi online bukanlah hal baru karena sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kalau perjudian konvensional itu diatur di pasal 303 ayat 1. Nah, untuk yang online telah diatur secara khusus di undang-undang ITE, undang-undang nomor 11 tahun 2008, di pasal 20 ayat 2 dan pasa 45 ayat 2 undang-undang 19 tahun 2016 perubahan undang-undang ITE,” kata Dr. Yahya Ahmad kepada narahubung.id melalui sambungan telpon,Selasa (17/5/2022).

Jadi, pada dasarnya perjudian online ini secara regulasi sudah jelas dan tegas undang-undangnya. Ia menyebut bahwa Undang-undang ITE pasal 27 ayat 2 jelas menyebutkan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’.

“Jadi, yang mendistribusikan bisa kena, yang mentransmisikan bisa kena, atau yang membuat akses informasi misalnya orang yang menyediakan sarana informasi terkait perjudian itu juga kena. Termasuk sanksinya, itu ancaman pidananya kalau di lihat di pasal 45 Ayat 2 itu hukuman penjara 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.,” jelasnya.

Dijelaskannya, berbicara soal penegakan hukum, paling tidak ada dua aspek penting yang menjadi atensi. Pertama, soal bagaimana aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan tugas penegakan itu. Yang kedua terkait dengan sarana dan prasarana dalam proses penegakan.

“Munculnya judi online ini kan tidak mudah juga proses pembuktiannya, apalagi dia telah berkamuflase seperti gim, dan didalamnya ada kegiatan perjudian. Hal tersebut kan harus bisa dibuktikan dengan pas, bahwa dia telah memenuhi unsur-unsur perjudian. Kalau yang berkamuflase itu kan sudah pintar penyedianya,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, salah satu persoalan hukum terkait perjudian online ini adalah proses pembuktiannya, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian. Sementara, bisa jadi server utamanya berada di singapura atau luar negeri.

“Itu jadi keterbatasan akses, tapi bukan berarti tidak bisa, buktinya sudah banyak juga yang telah ditindak. Kita harus bisa memberikan apresiasi. kemudian banyak juga aparat yang mampu untuk menindak. Memang ada hambatan, tapi bukan berarti tidak bisa,” bebernya.

Perspektif Sosial dan Ekonomi

Dr. Ana Sriekaningsih, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Bulungan – Tarakan (Bultar) mengatakan, judi online yang telah berkamuflase dalam bentuk gim ataupun permainan mengharuskan kita untuk senantiasa membentengi diri dengan aktifitas yang positif.

“Kembali ke pribadi sendiri, orang lain kadang sulit untuk memberikan masukan seperti nasehat, kalau dari orangnya sendiri tidak punya kiat dan punya niat, itu akan kesulitan. Mungkin himbauannya bagi yang belum pernah mencoba, jangan pernah mencoba, bagi yang sudah terlanjur masuk kembali memawas diri, kembali berfikir lebih dalam, karena itu hal yang merugikan bagi dirinya maupun orang lain,” katanya.

Sebagai negara hukum, praktik perjudian dalam bentuk apapun tentu tidak diperbolehkan oleh perraturan yang berlaku di Indonesia.

“Ada hampir 500-an situs yang diblokir, sekitar 499,600-an. Itu saya rasa sudah tindak lanjut yang baik. Bidang-bidang IT diharapakan dapat mengaitkan hal tersebut, kan ada pihak-pihak berwajib yang berkewenangan menindak hal tersebut. Jadi, harus objektifitas dalam menangani hal tersebut, tidak tebang pilih,” ungkapnya.

Secara sosial kata dia, aktivitas judi pasti akan merugikan penghobinya. Untuk itu, dibutuhkan lingkungan yang sehat jika ingin keluar dari jerat candu judi online.

“Lingkungan dan pertemanan juga mempengaruhi, harus difilter karena pergaulan itu kalau kita tidak membentengi diri akan berdampak buruk,” sebutnya.

Lanjut, Dr. Ana menuturkan, setiap orang idealnya memiliki sebuah sistem berpikir yang bisa mengatur dan menangkal potensi kerugian akibat aktivitas ilegal ini.

Jika tidak, yang semula hanya mencoba pasti bakal penasaran hingga nekat menghabiskan aset yang dimiliki. Terburuk ialah melakukan tindak kriminal untuk memuluskan hasrat berjudi.

“Memungkinkan untuk merampok, mencuri, bahkan hingga membajak demi bisa bermain. Namanya juga kecanduan, sama halnya seperti kecanduan narkoba. Itu akan menjadikan sebuah kejahatan, judi juga seperti itu. Tidak hanya hartanya sendiri, harta orang lain juga dilibatkan,” jelasnya.

Pola-pola perjudian online saat ini semakin berkembang dan bisa di lihat dari media, bahkan dari sosial media sendiri, dari masyarakat juga bisa melihat bagaimana perkembangan judi online, bermacam-macam, terselubung dalam aktifitas gim itu. Bahkan, gim favorit pun juga bisa disusupi judi online juga.

“Bahkan sekarang marketing situs judi online itu beredar menawarkan situsnya, melalui chat whatsapp ataupun sms. Mangkanya, polanya tidak masif sehingga saya kira memang ketiga unsurnya harus bergerak. Artinya, di sisi aparat tetap melakukan proses penegakan hukum, disisi masyarakat proses edukasi sangat penting, jangan sampai ini jadi membudaya. Kalau budaya hukum masyarakat yang melihat itu biasa saja, nah itu akan menjadi bahaya,” tutupnya. (*)

Naskah : Rohil

Grafis : J.O

Berita Lain