Menang Putusan PTUN, Gubernur Wajib Kembalikan Datu Iman Sebagai Kadis PUPR Kaltara?

narahubung.id – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda mengabulkan gugatan mantan Kepala Dinas PUPR Kaltara, Datu Iman Suramenggala kepada Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang.

Hal tersebut terlihat dilaman sipp.ptun-samarinda.go.id. Informasi dilaman tersebut berisi tentang hasil putusan PTUN Samarinda.

“Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara,” isi laman tersebut, Rabu (12/7/2023).

Selanjutnya pada isi putusan tersebut menyebutkan bahwa tergugat, yakni Gubernur Kaltara harus segera mencabut surat keputusan soal pencopotan Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR.

“Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 824/174/2.-BKD, tanggal 10 Maret 2023 tentang Pemberhentian Dalam Jabatan, terhadap Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara,” tulisnya.

Selain itu, dalam isi putusan tersebut tergugat wajib mengembalikan harkat dan martabat Datu Iman Suramenggala.

“Mewajibkan Tergugat untuk mengembalikan harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat Dr. DT. IMAN SURAMENGGALA, S.Hut, M.Sc seperti semula sebagai Kepala Dinas PUPR-PERKIM Provinsi Kalimantan Utara atau jabatan yang setara sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lampirnya.

Gugatan tersebut terkait pencopotan Datu Iman Suramenggala sebagai Kepala Dinas PUPR beberapa waktu lalu. Kejadian tersebut sempat menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat Kaltara. Pencopotan tersebut dinilai janggal.

Adapun Kepala Dinas BKD yang dikonfirmasi

enggan berkomentar terkait hal ini. Hingga berita ini diturunkan, tim narahubung.id sedang menghubungi pihak terkait di Pemprov Kaltara maupun tim Kuasa Hukum Gubernur untuk mengkonfirmasi hal ini. Namun, belum ada respon yang diterima.

Berita Lain