Misteri Laka Laut di Perairan Tarakan

narahubung.id – Polda Kaltara beberapa waktu lalu mengadakan pres rilis perkara kasus laka laut yang terjadi di Kota Tarakan, tepatnya di perairan Mamburungan pada 13 November 2021 lalu. Pada kejadian tersebut, ditemukan satu mayat laki-laki yang mengapung di sekitaran perairan pamusian.

Setelah itu, pada 2 hari setelah kejadian kembali ditemukan dua mayat laki-laki. Ketiga korban meninggal tersebut bernama, Agusliansyah (38), Arfan (34), Rizky Andrean (21). Pada kejadian ini, sekitar 24 saksi yang diperiksa, serta 21 barang bukti yang dikumpulkan oleh kepolisian.

Pada kasus ini, banyak kejanggalan atau praduga dari pihak keluarga korban yang beranggapan ini bukan merupakan kasus Laka Laut. Sebab, hingga saat ini speed boat milik korban masih belum ditemukan. Kepolisian beranggapan bahwa sulitnya medan yang berada di perairan.

Kapolda Kaltara, Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya mengatakan, penyelidikan terus berkembang. Ketika terjadi dugaan, pihak kepolisian membuktikan dengan bukti yang mendukung sesuai yang diperoleh.

“Kita mendasari dari hasil otopsi, kita tidak bisa berandai-andai, hasilnya memang seperti ini. Ini diduga karena benda tumpul yang pipih dalam kecepatan tinggi, kemungkinannya seperti itu, dan yang memungkinkan seperti itu,” kata Irjen Pol Daniel kepada awak media, Senin (11/7/2022).

Saat ini, pihak kepolisian menyimpulkan berdasar bukti yang ditemukan. Mulai dari kejadian, hasil deteksi radar navigasi, hingga hasil otopsi dari ahli forensik.

“Saksi pun melihat disekitar TKP yang dilihat adalah bentuk tabrakan. Kita tidak bisa melihat, namun demikian kita hanya mendasari penyebab kematian adalah seperti itu. Bahkan, kakinya hancur seperti itu. Kemudian dikuatkan dengan keterangan ahli dari dokter,” tukasnya.

Dari hasil rekonstruksi kemaren, Jenderal bintang dua tersebut mengatakan, bahwa rekonstruksi kemaren itu untuk melihat apa yang terjadi pada saat itu, dan untuk meyakinkan, serta unsur kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

“Dari kejadian itu apa yang terjadi, apakah itu hanya satu kesengajaan atau tidak, itu tidak muncul dalam rekonstruksi. Tetapi, itu muncul pada motifnya. Makanya, ketika motif itu kita tarik, kenapa demikian bahwa yang bersangkutan ini tau jam 19.00 Wita pandangan sudah tidak siap, seharusnya menggunakan lampu. Kapal berjalan tanpa lampu dengan kecepatan kurang lebih 24,6 not,” ungkapnya.

Dalam kejadian ini, kepolisian mengkategorikan perkara kasus ini pada sengaja dengan kemungkinan atau Dolus Eventualis.

“Itu masuk didalam kategori sengaja dengan kemungkinan atau Dolus Eventualis. Dia tau dan sadar apabila dia lakukan itu akan berakibat fatal terhadap beban yang ada di depannya. Bahkan, bisa meninggal dunia,” ucapnya.

Dalam kejadian tersebut, tersangka MA dipersangkakan dengan pasal 338 KUHP Subs pasal 359 KUHP Subs pasal 221 KUHP ancaman penjara 5 tahun penjara. Saat ini, tersangka MA sudah P-21 dan masuk ke tahap dua pada, Kamis 7 Jui 2022 lalu. Pengembangan terhadap tersangka lain masih menunggu fakta-fakta persidangan. (rhl/nr)

Berita Lain