Moeldoko Ajukan PK, Demokrat Kaltara Tegaskan Dukung Penuh AHY
narahubung.id – DPD Partai Demokrat Kaltara menegaskan dukungan sepenuhnya kepada Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat. Ini menanggapi adanya langkah hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Moeldoko dan pendukungnya terkait kepengurusan partai berlambang mercy tersebut.
Sekertaris DPD Partai Demokrat Kaltara Mudain menyatakan upaya PK oleh kubu Moeldoko sarat muatan politis di tengah proses pesta demokrasi yang saat ini sudah berjalan.
“Apa yang kami lakukan khususnya DPD Demokrat Kaltara menyurat ke Mahkamah Agung dalam bentuk dukungan dan solidaritas, militansi dan loyalitas kader di seluruh Indonesia yang terpenting bagaimana kami kader yang ada di Kaltara ikut menjaga kedaulatan dan kehormatan partai dari upaya begal politik Moeldoko cs,”ujarnya, Senin (3/4/2023).
Anggota DPRD Kaltara ini menyatakan, DPC Demokrat seluruh Kaltara juga mengajukan surat ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltara untuk memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Mahkamah Agung RI agar menolak pengajuan PK oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
“Kami juga ingin menjaga adanya tangan kekuasaan mendukung KLB ilegal yang dilakukan Moeldoko cs. Kami juga sudah menginstruksikan kepada seluruh DPC untuk melakukan aksi serupa agar masyarakat Indonesia khususnya masyarakat Kaltara tahu bahwa ada keinginan kekuasaan untuk mencederai partai Demokrat dan ingin menghilangkan dan tidak mengakui AHY adalah ketua umum Demokrat,” jelas dia.
Mudain didampingi sejumlah pengurus DPD Demokrat Kaltara siang tadi menuju PT Kaltara untuk perlindungan hukum dan permohonan keadilan.
Sebelumnya pada hari ini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengumumkan adanya PK yang dilakukan Moeldoko pada 3 Maret. Karena kekhawatiran adanya intervensi politik, Demokrat mengutus tim hukum yang dipimpin Hamdan untuk mengajukan kontra memori atau jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN.
AHY menjelaskan bahwa putusan kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. AHY juga menyebut Moeldoko mengklaim telah menemukan empat novum, yang menurut dia sama sekali tidak bisa dianggap novum. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.
AHY juga menerangkan PK diajukan Moeldoko pada 3 Maret lalu, atau satu hari setelah partainya mengusung mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden. AHY lantas menemui seluruh kader partai lewat apel pimpinan Senin pagi yang dihadiri 38 Ketua DPD, 514 DPC, dan 1.800 anggota DPRD.
Forum ini, kata AHY, berpendapat bahwa PK ini bukan tidak mungkin erat kaitannya dengan tujuan menggagalkan pencapresan Anies. “Forum juga berpendapat ada upaya serius membubarkan koalisi perubahan, caranya dengan mengambil alih Demokrat,” kata AHY.
Apalagi, kata AHY, praktisi hukum juga menyebut PK bisa jadi ruang gelap dalam pengadilan karena ada celah masuknya intervensi politik. Bila intervensi itu benar terjadi, maka keadilan dan demokrasi di Tanah Air dinilai sudah dalam keadaan lampur merah alias darurat.
Selain mengirim tim hukum ke PTUN, AHY juga menyebut Ketua DPD dan DPC sepakat mengirim surat perlindungan hukum kepada Ketua MA. Mereka ingin menunjukkan soliditas dan sikap satu kesatuan komando dengan Demokrat yang dipimpin AHY. “Mereka katakan kami tak rela dan sudi partai kami diambil alih Moeldoko,” ujar AHY. (Dc)