Moraturium Urung Dicabut, Begini Tanggapan Dewan Presidium Kota Tanjung Selor
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemerintah belum mencabut moraturium Daerah Otonom Baru (DOB). Pemekaran Kota Tanjung Selor belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.
Menanggapi hal ini, Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor berharap, agar pemerintah pusat dapat menerbitkan pengecualian.
Hal tersebut ia ungkapkan, saat ditemui di Kantor Gubernur Kaltara, usai menemui tim percepatan pembangunan Tanjung Selor dari Kemendagri.
“Moratorium memang kebijakan pusat, kita minta diskresi, untuk daerah kita. Karena UU 20 Tahun 2012 itu, Ibukota Kaltara di Tanjung Selor,” ujar Ketua Dewan Presidium Pembentukan Kota Tanjung Selor, Achmad Djufrie, Rabu (31/3/2021) kemarin.
“Kita dari presidium berharap untuk menjadikan Kota Tanjung Selor dulu, jadi induknya itu dituntaskan dulu, pembentukan Kota Tanjung Selor,” tambahnya.
Menurutnya, pembentukan Tanjung Selor sebagai kota adalah hal yang perlu diprioritaskan.
Mengingat hingga saat ini, Tanjung Selor sebagai Ibukota Provinsi Kaltara masih setingkat kecamatan.
Pihaknya meyakini, kelengkapan administrasi untuk pembentukan Kota Tanjung Selor dapat terpenuhi, setelah Kecamatan Tanjung Selor dimekarkan menjadi empat wilayah.
“Kita tidak mau ibukota kami kecamatan, karenanya kita minta diprioritaskan agar menjadi Kota sendiri,” katanya.
“Administrasi terpenuhi, untuk kota itu, minimal kan harus ada empat kecamatan. Saat ini kan masih satu, kalau dimekarkan Kecamatan Tanjung Selor saat ini, bisa dimekarkan jadi Kecamatan Tanjung Selor Hilir dan Tanjung Selor Hulu, tinggal dua lagi kita bentuk,” tutupnya. (dc/nr)