Muklis Ramlan Laporkan Akun Medsos yang Fitnah Istri Gubernur Kaltara

narahubung.id – Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum Muklis Ramlan meluruskan terkait isu yang menyebutkan bahwa istri Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, Rachmawati Zainal mengintervensi pemberitaan media pada salah satu kasus yang saat ini bergulir di Polda Kaltara.

Tak ingin masalah tersebut berlarut-larut, Muklis Ramlan lantas melaporkan akun media sosial (medsos) atas nama Chofin Heriansyah yang membuat tuduhan tersebut ke Dit Reskrimsus Polda Kaltara, pada Senin (9/5/2022).

“Kami telah melakukan pelaporan resmi terkait penghinaan, pencemaran nama baik sekaligus fitnah yang dialamatkan kepada ibu gubernur di akun media sosial dan sudah diterima secara resmi oleh jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara,” jelas Muklis saat disua narahubung.id.

Muklis menilai, apa yang dituduhkan akun tersebut tidak berdasar. Sebab, ada tiga regulasi yang berkaitan dengan kerja jurnalistik dalam mengakses serta menyebarkan informasi. Ketiga regulasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, juga ada Kode Etik Jurnalistik yang harus menjadi acuan dari kegiatan jurnalistik wartawan.

“Menurut kami apa yang dituduhkan akun tersebut sudah melebar dari apa yang terjadi saat ini. Jadi ibu gubernur itu tidak pernah mengintervensi terkait pemberitaan di media mana pun karena wartawan itu patuh terhadap kode etik jurnalistik jadi apapun itu menjadi otoritas teman-teman media untuk kasus yang saat ini sedang terjadi,” terangnya.

Menurut Muklis, wanita yang juga menjabat sebagai Ketua TP PKK Provinsi Kaltara tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan isu yang kini tengah hangat di kalangan masyarakat Kaltara tersebut.

“Ingin kita luruskan bahwa tidak pernah ada upaya ibu gubernur atau kolega gubernur lainnya untuk melakukan intervensi ke dalam sekaligus mengatur berita dan lain-lain,” tuturnya.

Atas laporan tersebut, akun medsos bersangkutan diduga kuat melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

“Atau bisa juga pasal 310 dan 311 (KUHP) tentang fitnah dan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain