Musnahkan Barang Bukti, Polisi Blender 203,09 Gram Sabu
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika berupa sabu seberat 203,09 gram. Barang bukti tersebut berasal dari enam perkara yang ditangani.
Pemusnahan barang bukti dilakukan pada Kamis (4/2/2021) di Mapolda Kaltara.
Polisi juga menghadirkan tersangka yang terlibat dalam kasus ini. Sabu dimusnahkan dengan cara dicampur air dan diblender.
Kegiatan disaksikan Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan Kaltara serta BNK Bulungan.
“Barang bukti berupa sabu yang kita musnahkan hari ini merupakan milik 9 orang tersangka berdasar pengungkapan Desember 2020 sampai dengan Januari 2021,” ujar Direktur Resnarkoba Kombes Pol Agus Yulianto melalui Wadir Resnarkoba AKBP Dani Arianto.

Dani menyatakan, 9 pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati,” pungkasnya. (dc/nr)