Naik Motor Pakai Sandal Jepit Bisa Ditilang?

narahubung.id – Operasi Patuh digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai 13 – 26 Juni 2022 atau digelar selama 14 hari.

Banyak kabar yang beredar mengenai peraturan baru dari Korlantas pada operasi Patuh kali ini. Salah satunya adalah, penggunaan sandal jepit bagi para pengendara sepeda motor.

Menanggapi kabar tersebut, Kapolres Bulungan, AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan bahwa, aturan yang dikeluarkan bukan untuk menyulitkan masyarakat, tapi justru menjaga masyarakat agar tetap aman dalam berkendara.

“Kan sudah dibahas ya, sudah kita liat juga. Alasan-alasannya untuk apa. Pertama, kita membiasakan ketertiban, yang kedua itu betul untuk menjaga keselamatan. Karena pakai sendal jepit berkendara itu tidak menjaga keselamatan. Tentu, itu pasti sudah ada kajian-kajian dari Korlantas mengenai hal tersebut,” kata Ronaldo kepada narahubung.id, Kamis (16/6/2022).

Menyoal penindakan bagi pengendara yang menggunakan sendal jepit di Bulungan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa. Tentu, dalam hal ini polisi biasanya mensosialisasikan terlebih dahulu.

“Jadi kita nunggu petunjuk teknisnya nanti bagaimana, pasti lantas akan mendapatkan arahan-arahan. Artinya, walaupun jaraknya dekat, apakah jarak dekat itu menentukan keselamatan pengendara,” jelasnya.

Dalam hal ini, mantan Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat tersebut menyebut, aturan setiap negara tidak bisa disamakan. Salah satunya, yang berlaku dibeberapa negara yang penggunaan helm tidak di batasi.

“Kan ini tidak bisa disamakan di setiap negara, dibeberapa negara helm itu tidak di batasi. Tapi, pendekatan kita kan lebih bagus ditegur duluan sebelum terjadi,” ucapnya.

Oleh karena itu, pihak kepolisian selalu menghimbau dan mencegah kepada masyarakat agar selalu mengutamakan keselamatan saat berkendara, tujuannya untuk meminimalisir angka kecelakaan.

“Kita banyak kasus kan, orang misalkan tidak pakai helm fatal, karena memang hasil penelitiannya seperti itu bisa dikaji begitu. Orang berkendara lebih dari 40 Km per jam jatuh kalau kepalanya bentur ketanah pasti resikonya fatal, fatal itu artinya kematian, itu untuk mencegah dan meminimalisir,” tutupnya.

Berita Lain