Napi Bisa Keluar Masuk Sel, Begini Pendapat Ahli Hukum Pidana
narahubung.id – Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Borneo Tarakan, Aris Irawan menyampaikan pandangannya terkait adanya warga binaan Lapas Kelas II A Tarakan yang kedapatan sedang berada diluar Lapas tanpa surat izin dan pengawalan pada 3 September 2022 lalu.
Menurutnya, warga binaan dengan kategori hukum tertentu baru bisa mendapatkan izin keluar sel jika yang bersangkutan menjadi wali pernikahan anak kandung. Dalam hukum perdata juga disebutkan hal lain, seperti ketika seorang narapidana (napi) berstatus ahli waris dan mengharuskan yang bersangkutan hadir saat pembagian warisan.
Namun demikian, izin keluar dengan kategori luar biasa ini tidak tidak berlaku bagi yang memiliki ancaman seumur hidup atau pidana mati.
“Kalau hukuman pidana 18 tahun penjara itu masuk dalam hukuman maksimum khusus. Dalam proses hukuman pidana sebagai alternatif ancaman pidana mati. Dalam aturan hukum pidana, setiap ancaman pidana mati ada alternatif, 15 sampai 20 tahun. Sebagai bagian dari maksimum mati dan lebih itu ancaman mati atau seumur hidup,” kata Aris kepada narahubung.id, Kamis (8/9/2022).
Ia menjelaskan, izin keluar warga binaan diatur dalam Pasal 42 dan juga Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan.
“Lalu, pada Pasal 52 PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999, terdapat hak keperdataan narapidana untuk izin keluar Lapas dalam hal-hal luar biasa. Salah satunya keluarga meninggal atau sakit keras, seperti ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung,” jelasnya.
Definisi sakit keras, menurutnya, merupakan hal yang mengkhawatirkan. Misalnya tidak datang dikhawatirkan akan mengalami kritis. Kemudian harus ada keterangan dari rumah sakit jika memang kondisi yang dijenguk sakit keras.
“Waktu izin keluar Lapas ini diberikan paling lama 24 jam dan tidak menginap. Kepentingan luar biasa, juga diatur Menteri Hukum dan HAM. Kalau urusannya membesuk ya sakit keras,” sebutnya.
Selain itu, terdapat beberapa prosedur izin keluar Lapas. Yakni, petugas tidak melepaskan warga binaannya. Harus didampingi petugas Lapas atau kepolisian. Dalam aturan Menteri Hukum dan HAM, intinya harus ada pengawalan.
“Jika tak ada petugas Lapas, maka harus ada jaminan. Misalnya dari Penasehat Hukum atau keluarga. Jaminan ada permohonan dan tidak harus langsung diluluskan tanpa pertimbangan yang mengacu pada Undang-Undang,” tuturnya.
Kemudian, adalagi cuti mengunjungi keluarga atau cuti menjelang bebas. Dalam aturan tersebut dijelaskan, hak narapidana untuk cuti mengunjungi keluarga ketika sudah mendapat persetujuan diberikan waktu 2 hari atau 2 x 24 jam. Waktu tersebut ditujukan untuk benar-benar dimanfaatkan, agar bisa berkumpul bersama keluarga.
Permenkumham Nomor 12 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Keluar bagi narapidana dalam pembinaan mengatur tentang asimilasi. Mengembalikan narapidana kepada masyarakat, setelah menjalani dua pertiga hukuman, berkelakuan baik dan memenuhi syarat lainnya.
“Dalam pembinaan sebagai narapidana. Tapi, kalau ternyata narapidana ini malah merupakan residivis, urgensinya harus diperhatikan Kepala Lapas,” ujarnya. (rhl/nr)