Narapidana Lapas Tarakan Berkeliaran Tanpa Surat Izin dan Pengawalan
narahubung.id – Terkait ditangkapnya warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan berinisial HN oleh Sat Brimob Polda Kaltara tanpa surat izin dan pengawalan, pihak Lapas Tarakan berkomentar.
HN merupakan narapidana kasus sabu seberat 11 Kg yang telah mendekam di Lapas Tarakan sejak 2018 silam. HN kepergok sedang berada dirumahnya di Jalan Bhayangkara Pasir Putih, Kota Tarakan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tarakan, Kalimantan Utara, Arimin membenarkan bahwa satu warga binaannya keluar sekitar jam 13.30 Wita untuk izin menjenguk anaknya yang sakit. Lalu, sekitar pukul 15.00 Wita diamankan Brimob.
“Warga binaan saya itu izin dalam rangka menjenguk anaknya yang sakit pasca operasi mata di wilayah pasir putih. Dengan kondisi anak setelah operasi mata. Jadi kita ada dilihatkan bukti operasi matanya,” kata Arimin kepada narahubung.id, Minggu (4/9/2022).
Dalam prosedur izin keluar, Arimin menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan jangka waktu izin sekitar 3 jam. Namun, karena kemaren diamankan Sat Brimob, warga binaannya tersebut kembali pada pukul 19.00 Wita.
“Namun, karena kemaren diamankan dia pulang sekitar jam 7 atau 8 malam. Prosedurnya saat keluarblapas selalu memberikan pengawalan, ada surat pengawalannya, ada surat izinnya,” ucapnya.
Namun, saat warga binaannya diamankan Sat Brimob, tidak ada satupun pengawalan dari pihak lapas maupun surat izin yang bersangkutan yang dipegang.
“Jadi, pada saat diamankan petugas kami tidak melekat. Artinya, petugas yang mengawal tidak dilokasi saat HN 32 diamankan. Saat ini, pihak lapas masih melakukan pendalaman terkait petugasnya yang tidak berada diposisi pengawalan,” sebutnya.
Adapun petugas yang mengawal narapidana tersebut berjumlah satu orang dan disebut Arimin yang memegang surat izin keluar tersebut. Sehingga, saat HN 32 diamankan tidak bisa menunjukkan surat izin keluar.
“Surat izinnya dipegang sama pengawal yang bertugas, namun tidak melekat dengan yang dikawal,” sebutnya.
Pihak lapas mengklarifikasi izin HN yang sebelumnya diketahui izin berobat, melainkan izin menjenguk anaknya.
“Seharusnya, yang mengawal harus benar-benar mengawal. Jika terbukti melakukan pelanggaran pihaknya akan memberi sanksi kepada petugas yang bersangkutan, sejauh mana kesalahannya dan prosedur-prosedur mana yang tidak dijalankan,” ungkapnya.
Terkait hasil tes urine HN 32 yang positif, pihaknya tidak bisa memberi klarifikasi karena es urine tersebut dilakukan oleh Sat Brimob.
“Itu dari Brimob ya, saya tidak bisa berkomentar,” ucapnya.
Lalu, saat disinggung soal ada atau tidak adanya aktivitas narkoba di dalam lapas, pihaknya tentu akan menindak tegas jika terbukti ada.
“Kemudian, kalau harus kita harus serahkan ke pihak berwajib, kita akan serahkan,” ucapnya.
Dalam hal ini, pihak Lapas akan intens melakukan pemeriksaan kepada narapidana dan petugas tersebut. Namun, jika sdh keluar hasil pemeriksaan nanti terbukti, remisi bisa dicabut.
“Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dulu. Hasil pemeriksaannya seperti apa, tingkat kesalahannya seperti apa, tingkat pelanggarannya seperti apa,”
Diketahui untuk narapidana tersebut merupakan narapidana, dengan hukuman pertama vonis 12 tahun penjara yang telah selesai dijalankan dan untuk sekarang menjalankan vonis hukuman 18 tahun penjara dengan kasus kepemilikan sabu 11 Kg.
“Di kasus keduanya, HN 32 telah menjalani masa tahanan sekitar setahun, yang pertama sudah habis,” pungkasnya. (rhl/nr)