Nominasi Kapasitas Milenial di Bingkai Politik 2024
narahubung.id – Pemilihan Umum tahun 2024 akan menjadi momen politik yang istimewa bagi generasi muda. Pasalnya, pemilu serentak yang akan diadakan sekitar 9 bulan mendatang akan diikuti sekitar 60 persen pemilih dari segmen generasi milenial dan generasi Z.
Selain banyaknya jumlah pemilih dari segmen milenial dan generasi Z, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang diperediksi akan di banjiri calon dari kaum muda.
Hal tersebut terlihat dari momentum pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) yang diusulkan oleh Partai Politik (Parpol) di hampir seluruh daerah di provinsi Kaltara.
Tokoh Pemuda Kaltara, Muhammad Dicky Umacina mengatakan, peran anak muda di peta perpolitikan kita tidak berdiri di ruang kosong. Salah satu faktornya adalah lintasan sejarah di mana pada beberapa momen penting bangsa ini pun lahir atas kontribusi kalangan muda.
“Konkretnya, anak muda tentu mengedepankan politik ide dan gagasan, dari sini saya rasa masyarakat bisa melakukan nominasi atas kapasitas milenial dalam bingkai politik 2024,” kata Muhammad Dicky Umacina kepada narahubung.id, Kamis (18/5/2023).
Namun, harus diakui bahwa perubahan sejumlah sistem politik masa lalu bersifat traumatis, sehingga regenerasi tidak berjalan dengan baik.
Oleh karena itu pentingnya untuk melihat terlebih dahulu bagaimana anak muda diposisikan dalam ekosistem politik saat ini. Sejauh ini, berapa persen upaya kampanye yang mempertimbangkan isu kepemudaan?.
“Alih-alih menawarkan program secara subtantif, anak muda lebih sering dianggap swing voter dan floating mass. Ini terlihat dari minimnya tawaran program segmentatif usia muda,” ungkapnya.
Sebagai bakal calon, tiap pemuda tentunya membawa ide dan gagasan untuk menjadi berbeda dari bakal calon lainnya. Apalagi, segmentasi pemilih milenial dan generasi Z saat ini sangat kristis dalam melihat sesuatu.
“Saya berprinsip jangan takut beda karena kita tidak bisa berharap status quo berubah dengan sendirinya,” tuturnya.
Dalam hal ini, Muhammad Dicky Umacina sepakat bahwa siapa pun mempunyai hak untuk untuk menjadi anggota DPR atau DPRD.
“Tentu bisa karena itu merupakan hak konstitusional setiap warga negara,” tutupnya. (rhl/nr)