Ojol Asal Samarinda Diciduk, Diduga Terlibat Penipuan Online
TARAKAN – Warga Samarinda berinisial AD yang bekerja sehari-hari sebagai Ojek Online (Ojol)/Driver Online, diciduk Satreskrim Polres Tarakan. AD diciduk lantaran diduga terlibat penipuan online transaksi handphone kepada warga Tarakan.
Kasatreskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra didampingi, Kanit Tipiter, IPDA Muhammad Farhan mengatakan, kejadian ini bermula pada 5 Februari 2023, ketika korban melihat iklan jual beli handphone di forum Facebook dan menghubunginya.
“Adapun memang benar bahwa hp tersebut memang dijual. Namun, nomor yang tertera di iklan Facebook tersebut bukan lah akun yang menjual hp tersebut,” katanya kepada wartawan, Sabtu (12/8/2023).
Selanjutnya, setelah korban mengetahui memang benar hp tersebut dijual, kemudian korban menghubungi nomor yang ada di Facebook itu. Adapun nomor yang tertera merupakan milik salah satu tersangka yang berada di Samarinda.
“Dari tersangka yang berada di Samarinda, korban menerangkan bahwa handphone itu milik adik ipar dari pelaku. Jadi, korban seolah-olah ditipu bahwa pemilik hp itu adalah pelaku yang di Samarinda,” terangnya.
Kemudian, korban mentransfer uang tunai senilai Rp 7 Juta ke rekening pelaku AD. Usai mentransfer, korban bertemu dan mengkonfirmasi ke pemilik hp sebenarnya.
“Dari hasil pembicaraan antar korban dan pemilik hp, bahwa bukan dia pemilik rekening tersebut. Kemudian korban melaporkan kejadian ini ke polres Tarakan,” bebernya.
Dari laporan itu, Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan selama 5 bulan. Dalam penyelidikan, tim menemukan keberadaan pelaku berada di Samarinda.
“Kemudian kami dari unit Tipidter berangkat ke Samarinda pada 26 Juli 2023, setelah dari Samarinda berkordinasi dengan Jatanras Polresta Samarinda. Kami pun menemukan keberadaan pelaku berinisial AD yang bekerja sebagai driver online,” ucapnya.
Setelah mengamankan tersangka AD, dia menerangkan bahwa nomor rekeningnya dipinjam oleh teman yang dia kenal di salah satu tempat hiburan malam di Samarinda. AD juga menerangkan menerima uang 7 juta tersebut. Namun, menyerahkannya ke teman yang dia kenal di THM itu.
“Setelah ditransfer ke temannya tersebut, barulah dia menyadari bahwa uang tersebut adalah uang hasil penipuan. Adapun temannya tersebut berinisial AR yang saat ini menjadi DPO,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Tarakan yakni, 1 buah ATM BCA, 1 HP Oppo A7, 1 Sim Card Telkomsel, dan rekening koran milik AD.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AD disangkakan dengan pasal 45 ayat 1 Juncto 28 ayat 1 subsider pasal 378 Kuhap Juncto 55 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara,” tutupnya. (rhl/nr)