Oknum PNS Diduga Dalangi Praktik Jual Beli Jabatan
narahubung.id – Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dilaporkan ke Polda Kaltara karena diduga melakukan praktik jual beli jabatan di lingkungan pemprov Kaltara.
Dasar pelaporan tersebut atas informasi dan data yang diterima oleh Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan atau TGUPP dan ditindak lanjuti oleh tim hukum Gubernur Kaltara, Sulaiman sebagai pelapor.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kuasa Hukumnya. Yakni, Mukhlis Ramlan yang juga merupakan anggota dari TGUPP bidang pencegahan korupsi.
“Kami baru saja dari Ditreskrimum Polda Kaltara untuk melaporkan terkait dugaan suap jual beli jabatan di pemprov Kaltara. Ini hal yang sangat memalukan sekaligus kita ambil tindakan hukum agar kemudian meluruskan dugaan-dugaan publik. Bahwa, gubernur Kaltara tidak pernah mengutus siapa pun, memerintah siapapun untuk melakukan negosiasi transaksional terhadap jabatan apapun,” tegas Mukhlis kepada awak media, Minggu (24/7/2022).
Menurut informasi yang diterima, oknum pegawai BKD tersebut menggunakan skema menaruh beberapa operatornya yang tersebar diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkungan Pemprov Kaltara untuk menjanjikan jabatan, baik mutasi maupun promosi.
“Oknum tersebut menjanjikan jabatan baik mutasi maupun promosi dengan nilai fantastis sekian dana dan itu sama sekali tidak diketahui oleh gubernur Kaltara, kami ada semua buktinya. Sehingga, apa yang mereka lakukan jelas secara terbuka adalah ulah pribadi merugikan nama baik gubernur Kaltara, termasuk ada unsur dugaan pidana didalamnya,” tegasnya.
Dijelaskan, oknum pegawai tersebut mengaku sebagai orang dekat Gubernur dan mencatut nama Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang untuk menjanjikan jabatan dan posisi tertentu di Pemprov Kaltara.
“Dia mengatasnamakan orang dekat gubernur, ini juga harus digaris bawahi bahwa selain oknum di pemerintahan tepatnya di BKD yang mengatasnamakan relawan dan orang dekat gubernur yang melakukan untuk menerima sejumlah dana yang jelas jelas untuk kepentingan pribadi mereka,” ungkapnya.
Ia mengatakan, pelaporan tersebut bertujuan agar dapat membersihkan nama baik Gubernur Kaltara dan menghentikan praktik tersebut. Kini, pihak pelapor menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Polda Kaltara.
“Maka, otoritas sepenuhnya kami serahkan kepada teman-teman dari Polda Kaltara untuk mengungkap kasus yang luar biasa merusak citra Pemerintah Kaltara ini,” ucapnya. (rhl/nr)