Oknum TNI di Tarakan Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
narahubung.id – Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertugas di Batalion Infantri 613/Raja Alam Tarakan, Kalimantan Utara berinisial M diduga berlaku cabul kepada anak di bawah umur berinisial W (13). Dan saat ini, oknum berinisial M tersebut telah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan.
Penahanan oknum M tersebut dibenarkan Pihak Denpom VI/3 Bulungan sejak kemaren, Senin (23/5/2022). Saat ini, kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan dan proses pemeriksaan beserta saksi yang ada.
“Keadaannya sekarang sudah masuk di laporan polisi. Nah, untuk sekarang ini sudah masuk di proses penyidikan dan sekarang ini ditahan di Denpom VI/3 Bulungan,” katanya kepada narahubung.id, Rabu (25/5/2022).
Namun begitu, proses yang telah ditangani oleh Denpom VI/3 Bulungan ini juga telah memeriksa sejumlah saksi yang ada, dan tinggal proses pemeriksaan tersangka.
“Sudah masuk ketahap penyidikan, saksi-saksi sudah diperiksa. Yang kita butuhkan sekarang ini tinggal pemeriksaan kepada tersangka terakhir,” jelasnya.
Namun begitu, pelaporan terhadap kasus ini berada di sub Tarakan, karena wilayah tersebut di Tarakan. Karena induknya berada di Bulungan.
“Dia pelaporannya di sub Tarakan, cuman karena kita (Denpom) induknya di Bulungan, dibawa lah kesini, di selesaikan di Bulungan. Karena sub Denpom itu tingkatannya tidak bisa melakukan pemberkasannya, hanya Denpom yang bisa membuat berkas perkara,” bebernya.
Dalam hal ini, pihak Denpom VI/3 Bulungan akan bertindak profesional, kalau pun nanti terbukti melakukan tindak pidana pihaknya akan melakukan sesuai prosedur.
“Polisi Militer harus profesional, apalagi yang menyangkut tindak pidana yang hukumannya atau korbannya adalah yang wajib kita lindungi, contoh anak dibawah umur pasti kita proses secara hukum,” tegasnya.
Artinya, pihak Denpom serius secara profesional dalam menjalankan sesuai peraturan yang berlaku.
“Tapi apapun, kami akan tetap pada peraturan yang berlaku, kita akan mengikuti aturan, kalau memang itu suatu tindak pidana kita akan melakukan proses hukum yang seadil-adilnya,”pungkasnya.(rhl/nr)