Paman di Tarakan Tega Cabuli Keponakan Sendiri, Janjikan Uang Rp 2 Ribu
TARAKAN – Sungguh tega pria berinisial SR (39) di Kota Tarakan, Provinsi Kaltara. SR diduga mencabuli Loli (bukan nama sebenarnya) sebanyak dua kali dengan iming-iming uang sebesar Rp 2 ribu. Pelaku yang tak lain merupakan paman korban sendiri.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra mengatakan, perilaku bejat SR terbongkar pada saat korban mengadu ke orang tuanya bahwa SR memasukan jari tangan ke kemaluannya.
“Korban mengadu kepada orang tuanya, bahwa alat vitalnya dimasukan jari dari pelaku. Adapun anak tersebut berusia 6 tahun,” kata AKP Randhya saat konferensi pers, Kamis (3/8/2023).
Mendapatkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu pembangunan rumah.
“Jadi, pelaku ini berprofesi sebagai buruh bangunan di kawasan Jalan Aki balak. Mengetahui keberadaan pelaku, unit Resmob melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut,” jelasnya.
Saat di identifikasi keterangan SR. Ia sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap keponakannya tersebut.
“Adapun kejadian pertama dilakukan pada bulan Juni tahun 2023, pelaku tidak ingat tanggal dan harinya. Kemudian pada tanggal 15 Juli 2023,” ucapnya.
Adapun korban saat kejadian di iming-iming oleh pelaku dengan uang senilai Rp 2 ribu. Kemudian, korban melaporkan ke orang tua saat alat vitalnya sudah merasakan sakit dan infeksi.
“Jadi, korban melapor ke orang tua saat merasakan kelaminnya sakit dan infeksi bernanah. TKPnya dikamar rumah korban,” bebernya.
Ia menerangkan pelaku diduga mengalami kelainan seksual terhadap anak dibawah umur. Hal tersebut didapatkan oleh tim penyidik kepemilikan video porno anak dibawah umur di handphonenya.
“Jadi pelaku ini duda, kami juga temukan di handphone pelaku ada video porno anak dibawah umur. Dari hasil interogasi, pelaku ini memiliki ketertarikan terhadap anak,” tututpnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR disangkakan dengan pasal 82 Ayat 2 Juncto pasal 76 E Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi pasal 6 huruf C undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun. (rhl/nr)