Pasukan Merah: Bila Ilegal Maka Legalkan

narahubung.id – Sekelompok massa yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) Pasukan Merah Nusantara (PMN) Kota Tarakan mendatangi Mako Polres Tarakan untuk menyuarakan aspirasi.

Massa yang berjumlah sekitar 30 orang ini dipimpin oleh Ferry Siswanto, selaku Ketua Umum PMN Kaltara. 

Adapun salah satu tuntutannya yakni, menghentikan penangkapan terhadap pengusaha kayu Ilegal di Kota Tarakan.

“Masyarakat sangat membutuhkan kayu untuk pemenuhan kebutuhan papannya dan masyarakat tidak mampu kalau diharuskan membeli kayu dari pabrik yang harga tidak terjangkau toh pun ada hanya kayu buangan pabrik karena pabrik lebih mengutamakan kepentingan eksport. Sekali lagi, bila itu dikatakan illegal maka LEGALKAN!,” ucapnya, Sabtu (8/4/2023) kemaren.

Sebelumnya, pada pukul 14.15 WITA massa memulai terlebih dahulu di depan Hotel Tarakan Plaza kemudian bergeser menuju Mako Polres Tarakan.

Setibanya di depan Mako Polres Tarakan, massa berorasi sekitar 20 menit dan kemudian melanjutkan dengan pembagian takjil dan membubarkan diri sekitar pukul 15.05 WITA.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Yakni, meminta aparat agar tidak tebang pilih dalam menindak hukum.

“Pedagang kecil ditangkap sementara yang besar tidak tersentuh hukum. Jangan tebang pilih,” bebernya.

ia juga menyuarakan terkait kayu ilegal yang banyak disita oleh beberapa instansi. Menurutnya, masyarakat sangat memerlukan kayu tersebut untuk kebutuhan papan. Mengingat, tingginya harga kayu dari pabrik.

“Masyarakat tidak mampu kalau diharuskan membeli kayu dari pabrik, yang harganya tidak terjangkau. Kalau pun ada hanya kayu buangan pabrik karena pabrik lebih mengutamakan kepentingan eksport,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya menuntut agar masyarakat tidak menjadi objek perasan, objek upeti dan pemuas para elit. Dalam hal ini, masyarakat meminta pemerintah meminta perlindungan hukum dań edukasi pada pengusaha kecil agar usahanya dapat di legalkan.

“Seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah. Rakyat dengan inisiatif sendiri menciptakan peluang dan kesempatan kerja. Kalaupun dianggap ilegal sekali lagi legalkan. Jangan rakyat dibiarkan jadi objek perasaan. Objek upeti dan objek pemuas kemauan para elit,” tutupnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan, pihak Polres Tarakan telah menerima surat terkait demonstrasi tersebut pada hari Rabu, 5 April 2023 lalu. Dikarenakan terbentur oleh rangkaian perayaan ibadah Paskah pihaknya pun memberi opsi jadwal dań opsi membuka ruang diskusi.

“Aspirasi apapun itu kita dengarkan kok. Dari penyampaiannya intinya kegiatan ilegal minta dilegalkan. Bukan kewenangan saya untuk melegalkan itu,” kata Kapolres.

Akhirnya pihaknya tetap memberikan dan menerima apa yang menjadi keinginan massa. Dari penyampaian massa aksi pada intinya lanjut Kapolres Tarakan, mereka meminta kegiatan ilegal itu minta dilegalkan.

Ia menegaskan pada kasus ini, bukan menjadi kewenangan pihaknya untuk melegalkan aktivitas tersebut. 

“Bukan kewenangan saya melegalkan. Kalau misalnya ada kata supaya tidak tebang pilih, tunjukkan mana yang tebang pilih. Waktu saya dengarkan rekaman dari anggota, kan tidak ada. Katanya ada oknum, oknum yang mana, ditunjukkan yang valid,” terangnya.

Ia melanjutkan, beberapa hari terakhir aksi yang terjadi belum ada yang terkonfirmasi. Ia siap transparan dan meminta data valid  bukti agar bisa membuktikan tidak ada tebang pilih. Ia melanjutkan jika misalnya dikatakan ada oknum yang melakukan apapun yang dituduhkan, bisa laporkan ke pihaknya agar bisa langsung diproses oknum yang bersangkutan.

“Kalau gak ditunjukkan dan cuma jadi berita, jadinya menuduh dan memfitnah orang lain. Silakan sampaikan dan buktikan, jangan membuat opini negative dan tidak ada kebenarannya, tunjukkan supaya saya bisa respons suara daripada masyarakat tersebut,” terang Kapolres Tarakan.

Ia melanjutkan, poin yang ia tangkap dari aksi hari ini adalah massa meminta aktivitas kayu illegal dilegalkan. Ia tegas menjawab tidak bisa karena sama saja pihaknya melawan hukum. 

“Saya gak bisa legalkan, saya adalah penegak hukum. Sama saja meminta saya untuk  melanggar kewenangan saya, melanggar tugas dan tanggung jawab kewenangan saya,” tegasnya.

Adapun poin-poin tuntutan pada aksi tersebut;

– Tegakan Hukum demi keadilan, jangan tegakan Hukum demi kepentingan pejabat. 

– Tuntaskan laporan masyarakat atas tindak pidana yang terjadi, jangan dijadikan alat tawar menawar untuk kepentingan pribadi. 

– Aparat penagak Hukum jangan tebang pilih dalam penegakan Hukum di Kaltara. 

– Anda di bayar rakyat maka ayomi rakyat, jangan peras rakyat. 

– Segera audit Proyek Akses di RSU dr.Yusup, SK. 

– Jangan jabatan dijadikan alat pemerasan. (rhl/nr)

Berita Lain