Pemerintah Godok Aturan Baru, Pesepeda Bakal Wajib Pakai Helm
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Kementerian Perhubungan Indonesia akan melindungi keselamatan para pesepeda dengan membuat Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
Regulasi soal pesepeda berasal dari banyaknya minat orang bersepeda di masa adaptasi kebiasaan baru. Maka, regulasi pun akan mengatur sisi keselamatan para pesepeda.
Ada beberapa hal yang bakal diatur diantaranya ketika bersepeda saat malam hari. Masyarakat nantinya diwajibkan melengkapi spotlight, penggunaan helm, dan tanda yang harus diberikan pesepeda ketika akan berbelok atau lurus.
Diakui Kemenhub, saat ini pihaknya tengah mengkomunikasikan perihal aturan baru ini dengan sejumlah komunitas sepeda.
Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sepeda di kategorikan sebagai kendaraan tidak bermotor oleh karenanya pengaturannya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (dc/nr)