Pemindahan Hendra 32 ke Nusakambangan Dinilai Sudah Tepat
narahubung.id – Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Borneo Tarakan (UBT), Dr Aris Irawan menyampaikan pandangannya terkait terjadinya kerusuhan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Dari informasi yang diterima, buntut kericuhan di Lapas Tarakan disebabkan karena penolakan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) terhadap rencana pemindahan Hendra 32 ke Lapas dengan pengamanan Super Maksimum
Security (SMS), diantaranya Lapas Nusakambangan.
“Sehingga menurut saya sudah tepat Hendra dipindahkan, karena termasuk sebagai Narapidana Risiko Tinggi. Nusakambangan kan Super Maksimum Security, sehingga ini sejalan dengan program dirjen pemasyarakatan dengan menempatkan mereka yang memiliki Risiko Tinggi menimbulkan masalah di Lapas ke Lapas seperti di Nusakambangan,” kata Dr Aris kepada narahubung.id melalui sambungan telepon, Sabtu (10/9/2022).
Ia mengungkapkan, meningkatnya kategori dan jumlah narapidana risiko tinggi serta maraknya pemberitaan mengenai WBP yang melanggar aturan perlu dirumuskan perlakuan khusus.
“Temuaan penilaian risiko dan kebutuhan harus digunakan dalam mengembangkan rencana pembinaan secara komprehensif setiap narapidana yang mencakup langkah-langkah untuk meminimalkan risiko serta intervensi dalam reintegrasi sosial napi dengan menangani kriminal, kebutuhan dasar seperti pendidikan dan keterampilan kerja,” ucapnya.
Hasil dari penilaian risiko ini lah yang akan menentukan penempatan dan tingkat pengamanan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Tahanan atau narapidana yang mempunyai risiko tinggi berdasarkan hasil penilaian.
“Dari hasil penilaian ini narapidana yang mempunyai resiko tinggi ditempatkan dalam Lapas dengan pengamanan maksimun yang salah satunya berupa penempatan pada ruang khusus, penempatan pada ruang isolasi maupun pada Lapas Super Maksimum Security (SMS),” jelasnya.
Selain itu, Dr Aris menyebut bahwa, pemindahan gembong narkoba sesuai dengan semangat tiga kunci pemasyarakatan maju.
“Yaitu, deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, dan sinergi dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (rhl/nr)