Pemkab Evaluasi Izin Pembangunan PLTA Peso, Komitmen Dipertanyakan

narahubung.id – Pemkab Bulungan akan mengevaluasi perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Evaluasi dilakukan karena akan segera berakhirnya masa izin lokasi yang dikantongi PT Kayan Hydro Energy (KHE).

Bupati Bulungan, Syarwani menegaskan, bahwa setiap perusahaan wajib melaporkan kegiatan di lapangan per periodik, minimal dalam setahun dua kali pelaporan. Selanjutnya, Pemkab Bulungan juga akan melihat beberapa dokumen perizinan, khususnya izin lokasi yang pernah diterbitkan pada tahun 2012.

“Ini kan berdasarkan dokumen tersebut, izin lokasi berakhir pada 20 Februari nanti,” kata Syarwani kepada narahubung.id usai menghadiri Muskab I KORPRI, pada Kamis (17/2/2022).

Syarwani menyebut bahwa, pemkab Bulungan memiliki kewajiban untuk melakukan evaluasi, setelah itu, dipastikan akan ada sikap secara resmi yang akan disampaikan pemerintah.

“Saya sudah perintahkan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) untuk melakukan verifikasi perizinan dan progres di lapangan,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa saat ini sudah ada beberapa perizinan yang telah dituntaskan oleh KHE, namun jika melihat tegang waktu cukup panjang, oleh karena itu, pemerintah meminta komitmen investor.

“Nantinya, hasil evaluasi ini akan langsung disampaikan kepada PT KHE,” ujarnya.

Pemkab Bulungan, jelas Syarwani, hanya akan melakukan evaluasi terhadap perizinan yang menjadi kewenangan Pemda Bulungan.

“Kita tidak mungkin melakukan evaluasi perizinan kalau domainnya ada di pemerintah pusat,” tegasnya.

Sesuai Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN Nomor 13 tahun 2021 , untuk perpanjangan izin harus melalui Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Nah, di dalam Permen ATR/BPN syarat untuk perpanjangan izin perolehan tanah minimal 30 persen dari izin lokasi,” pungkasnya. (rhl/nr)

Berita Lain