Pemkab Respon Catatan DPRD

narahubung.id – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bulungan, Risdianto menyampaikan,  Pemkab Bulungan akan menindaklanjuti sejumlah catatan yang disampaikan DPRD Bulungan dalam pelaksanaan APBD 2024. Salah satunya rencana penertiban aktifitas bongkar muat di luar area pelabuhan resmi yang dapat berdampak pada PAD.

Pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak ketiga pengelola parkir pelabuhan speedboat, untuk meningkatkan pelayanan. Misalnya dengan menambah atap di area parkir.

“Tahun depan juga akan dilakukan penertiban jasa angkutan roda empat, seperti dengan menyediakan tempat atau loket di depan pelabuhan,” ujarnya.

Risdianto memastikan pemerintah akan memperhatikan masyarakat nelayan. Salah satu sudah ada pemberian bantuan sarana tangkap sebanyak 393 unit untuk 27 kelompok.

“Ada juga Bantuan Keuangan Provinsi Kaltara berupa sarana tangkap 40 unit untuk 4 kelompok,” jelasnya.

Selain itu, pengembangan UMKM sesuai catatan DPRD telah ditindaklanjuti dengan penyusunan kegiatan pelatihan dan pendampingan. Mulai dari pelatihan batik, las, penjamah makanan, keamanan pangan dan manajemen sistem jaminan halal, pelatihan koperasi modern, peningkatan kapasitas kewirausahaan, klinik UMKM, pola kemitraan melalui MoU dengan BUMN, BUMD, stakeholder dan swasta lainnya serta membuat marketplace.

“Kami juga telah memberi bantuan 50 tenda bagi UMKM Desa Panca Agung, 20 tenda bagi UMKM  PKL Tebu Kayan, serta bantuan peralatan UMKM dan Booth Container,” jelasnya.

Sementara itu, belanja infrastruktur daerah tahun 2024 sebesar Rp481,7 miliar. Terdiri dari belanja modal sebesar Rp360,7 miliar, belanja hibah Rp120,4 miliar dan belanja bantuan sosial Rp620,9 juta.

Pemkab Bulungan, juga telah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40 persen dari total belanja APBD tahun anggaran 2024. Angka tersebut di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah dan atas desa.

“Untuk kebutuhan infrastruktur jalan dan jembatan yang layak akses, setiap tahunnya selalu diusulkan dan alokasi disesuaikan dengan ketersediaan anggaran,” jelasnya.

Belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah maupun desa, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (nr)

Berita Lain