Pemprov Kaltara Sambut Baik CHSE Kemeparekraf Untuk Industri Wisata

Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ahmad Haerani
Kepada Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ahmad Haerani

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyambut baik panduan Clean, Healty, Safety, Environment (CHSE) yang dikeluarkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) bagi industri wisata.

Kegiatan sosialisasi CHSE diselenggarakan di Hotel Luminor, Tanjung Selor, Selasa (17/11/2020) kemarin.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kaltara, Ahmad Haerani pada sambutannya mengatakan, panduan itu, diharapkan bisa membangkitkan kembali pariwisata Kaltara di masa pandemi Covid-19.

“Sosialisasi CHSE bagi pelaku dan industri yang bergerak pada sektor pariwisata dan ekonomi kreatif akan dilanjutkan dengan kegiatan sertifikasi CHSE pada usaha pariwisata dan ekonomi kreatif berupa On Site Audit atau Combine Audit (Remote dan On Site) terhadap usaha pariwisata dan ekonomi kreatif yang terdiri dari akomodasi (hotel, homestay, villa), jasa makanan dan minuman (restoran, cafe, rumah makan, ppm), daya tarik wisata, angkutan wisata dan fasilitas umum yang ada di Kaltara,” ujarnya.

Lanjut, Ahmad Haerani mengatakan, seperti yang disampaikan Irianto Lambrie selaku Gubernur Provinsi Kaltara beberapa waktu lalu, pada saat mengikuti kampanye Gerakan Masker Serentak di Pasar Induk Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, bahwa Kaltara menjadi salah satu provinsi di Pulau Kalimantan dengan status zona hijau berdasarkan peta Satgas Covid-19 Nasional.

“Artinya, Kaltara menjadi salah satu daerah di Indonesia yang aman untuk dikunjungi wisatawan domestik. Tetapi hal ini bukan alasan untuk membuat kita tetap tenang, dan akan dilakukan penegakan yustisi protokol kesehatan mengantisipasi meluasnya Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah diatur pemerintah RI, salah satunya adalah menerapkan CHSE ini di seluruh daya tarik wisata (DTW) yang ada di Kaltara,” jelasnya.

Terkait antisipasi penyebaran virus Covid-19, Pemerintah Provinsi Kaltara telah menerbitkan Peraturan Gunernur (Pergub) Kalimantan Utara Nomor 33/2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Penerapan Disiplin Menuju Masyarakat Kaltara Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019.

“Pergub tersebut diharapkan dapat membatasi atau mengatur kegiatan tertentu dan pergerakan orang dalam rangka menekan penyebaran sekaligus memutus mata rantai Covid-19. Pergub ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat produktif dan aman sehingga akan mensinergikan keberlangsungan perekonomian masyarakat dan kebijakan pelaksanaan pembangunan daerah. Sedikitnya ada 18 pengelompokan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum seperti pasar, pertokoan, penginapan, rumah ibadah hingga ATM,” lanjut dia.

Untuk diketahui, Program sertifikasi CHSE adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha pariwisata, usaha/fasilitas lain terkait, lingkungan masyarakat, dan destinasi pariwisata dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf). Sertifikasi CHSE berfungsi sebagai jaminan kepada wisatawan dan masyarakat bahwa produk dan pelayanan yang diberikan sudah memenuhi protokol kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.

Pemprov Kaltara juga terus berupaya menciptakan penyelenggaraan kegiatan pemerintah, pelayanan publik dan usaha sektor industri pariwisata yang mentaati protokol tatanan kehidupan era baru, meningkatkan partisipasi aktif warga masyarakat untuk menjadi garda terdepan mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 dan memastikan tidak terjadinya kasus baru Covid-19 di Kaltara, melalui penerapan standarisasi industri sesuai tatanan kehidupan era baru dan mendorong pemulihan berbagai aspek kehidupan sosial , ekonomi dan mengurangi dampak psikologis warga masyarakat Provinsi Kaltara akibat pandemi Covid-19. (dc/nr)

Berita Lain