Pencemaran Limbah, DLH Segera Ambil Ketegasan
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Aktivitas insutri salah satu perusahaan kelapa sawit di Bulungan dikabarkan mencemari lingkungan, sebab limbah industri mencemari sungai dan mengakibatkan sejumalah biota atau binatang yang ada mati.
Dikonfirmasi hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Iwan Sugianta, membenarkan hal itu, namun ia memastikan kondisi tersebut telah ditindaklanjuti. Ia menjelaskan kondisi tersebut juga sempat diprotes hingga demo yang dilakukan oleh warga kepada perusahaan sawit tepatnya pada PT. Perima Bahagia Permai (PBP) di Desa Binai, dan Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur.
“Kronologisnya, sebelumnya PT. PBP mengajukan untuk pengelolaan limbah industry kelapa sawit melalui sistem, LAN aplikasi. Itu memanfaatkan limbah industri diolah dan digunakan sebagai pupuk kebun sawitnya. Tahap izin masih berjalan proses izinnya, dan pabrik sudah operasi, sambil menunggu izin ini. Lalu masyarakat ada yang mengeluhkan hal itu kepada kami dan kami langsung turu lapangan,” ujarnya.
Laporan tersebut dugaan adanya pencemaran, oleh DLH, Iwan meengaskan telah mengambil sampel, dan ada beberpa rekomendasi disampaikan kepada perusahaan. Diantaranya agar perusahaan tidak lagi melepas limbah industrinya kebadan air. Tanggul harus ditinggikan dan ditanami tanaman pengikat tanah, agar tebing tidak mudah longsor.
“Namun dalam perkembangannya, karena limbah ini sudah banyak, kita menyarankan untuk membuat kolam baru (tempat pembuangan), itu beberapa sudah dilakasnakan perusahaan. Tapi ternyata masyarakat melakukan demo lagi, difasilitasi camat, waktu itu karena infonya sudah siang DLH tidak bisa hadir, itu sekitar pekan lalu,” katanya.
Sehari setelahnya pihaknya kembali turun kelapangan, bertemu masyarakat dan perusahaan, bahkan melihat langsung lokasi yang dinilai terjadi pencemaran limbah itu. masyarakat menyakini perusahaan membuang, tapi perusahaan tidak, dan mengaku hanya rembesan saja. Ia tak menampik, indikasi dilapangan akibat limbah ada beberapa bintang yang sudah mati.
“Oleh karena itu masyarakat menuntut untuk dilakukan penghentian sementara (operasi perusahaan stop), bahkan saat demo lalu masyarakat minta langsung kami agar menutupnya. Disana memang terlihat ada seperti bekas limbah, kami sudah sampaikan ke perusahaan,” sebutanya.
Meski begitu pengehentian operasi belum bisa dilakukan, karena perlu proses dan mekanisme yang berlaku. “Sudah ada pertemuan bersama, fakta dilapangan, dan laporan masyarakat, kami sudah sampaikan dengan kepala daerah. Nah ini jadi perhatian, dalam waktu dekat akan diambil keputusannya, kita proses, jika ini pelanggaran akan kami tindak, data-data sudah ada,” imbuhnya.
Terpisah BPD Desa Binai, Yustenli, mengatakan, PT. PBP yang memiliki pabrik atau disebut juga PT. Mill, ia tak menampik sempat dilakukan demo oleh masyarakat. Bahkan DLH sempat member peringatan dengan meminta perusahaan membuat kolam atau tempat pembuangan baru,dan mengurangi aktivitas.
“Dengan kondiisi sekarang agar setiap elemen itu bisa sesuaikan dengan tupoksinya, mungkin kita perlu pabrik, perlu kebun, tapi kalau tidak ada seimbang itu juga berpengaruh pada lingkungan,” tegasnya.
Menurut informasi yang ia terima tempat pembuangan saat ini sudah over sehingga disinyalir adanya limbah yang tercemar. Harapannya persoalan ini bisa diselesaikan. (dc/nr)