Pencopotan Kombes Pol Teguh Sebagai Kabid Propam Sesuai Prosedur
narahubung.id – Beberapa waktu lalu, warga net di hebohkan dengan pemberitaan soal hilangnya barang bukti (BB) BBM Ilegal yang diamankan Ditreskrimsus Polda Kaltara pada April tahun 2022 lalu. Oleh karena itu, Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya memerintahkan jajaranya untuk mengusut tuntas permasalahan ini.
Pada Pelaksanaanya, Kombes Pol Teguh Triwantoro sebagai Kabid Propam disebut tidak patuh dalam melaksanakan perintah pimpinan. Sehingga, agar tidak mengganggu prosesnya maka Kombes Pol Teguh Triwantoro di nonaktifkan sementara.
“Pencopotan tersebut sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap no.15 tahun 2015 tentang Tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara republik Indonesia,” kata Kabid Humas Polda Kaltara, Kombes Pol Budi Rachmat tertulis, Minggu (16/4/2023).
Kombes Pol Budi mengatakan, pemberhentian dan pengangkatan dari jabatan di lingkungan polda kaltara merupakan hal yang biasa sesuai dengan kebutuhan perkembangan organisasi.
“Terkait pemberhentian sementara dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara Kbp Teguh Triwantoro sudah sesuai prosedur yang diatur dalam Perkap no.15 tahun 2015 tentang Tata cara pemberhentian sementara dari jabatan dinas kepolisian negara republic Indonesia sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 2,” bebernya.
“Anggota Polri dapat diberhentikan sementara dari jabatan dinas dalam hal Tindakan yang bersangkutan berdampak negative terhadap: (a) keamanan dan ketertiban masyarakat; (b) keluhuran harkat dan martabat institusi serta profesionalisme polri,” tambahnya.
Dalam hal ini, kasus pencurian BBM Ilegal sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggung jawabkan oleh penyidik saat Gelar Perkara di ruangan Kapolda Kaltara.
“Sehingga dengan mempertimbangkan keadaan saat itu, kemudian Kapolda Kaltara harus segera mengambil keputusan. Pejabat yang berwenang menerbitkan surat perintah pemberhentian sementara dari jabatan dinas polri adalah Kapolda untuk kasatker di lingkungan polda sesuai pasal 12 ayat 1 huruf (d),” ucapnya.
Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara.
“Surat Perintah Kapolda Kaltara nomor 522/IV/ kep/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kbp Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” tegasnya.
Hal tersebut dimaksud untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara.
“Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke mabes polri,” tutupnya. (nr)