Pencuri Ayunan Diancam Kurungan Penjara Tujuh Tahun
narahubung.id – Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara berhasil menangkap dua pelaku pencurian ayunan yang terbuat dari besi di Jalan Sei Bengawan RT 02 Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Provinsi Kalimantan Utara.
Dua pelaku yakni, pria berinial TJ alias JY dan wanita berinial EM diamankan sekitar pukul 18.30 WITA, pada 19 Februari 2023 lalu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara/kurungan selama tujuh tahun.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Iptu Ridho Aldwiko mengungkapkan, dari tangan TJ dan EM, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi, satu buah gerobak yang terbuat dari kayu, dan satu unit sepeda motor.
“Kursi ayunan dicuri oleh pelaku saat berada di samping kanan halaman rumah korban, lalu memasukannya ke dalam gerobak yang sudah terikat dengan sepeda motor, setelah itu langsung dibawa pergi ke penjual besi tua untuk dijual seharga sebesar Rp256 ribu,” katanya, Selasa (28/02/2023).
Dalam uraiannya tertulis di press release, bahwa Ayunan besi tersebut milik dari kaka pelapor bernama Laurenho warga Juata Permai.
“Pengakuan dari kedua tersangka mereka mengangkat tiang kursi ayunan besi lalu dimasukkan ke dalam gerobak kayu yang sudah terikat dengan sepeda motor,” ucapnya.
Kepada polisi, atas kejadian naas itu korban mengaku telah mengalami kerugian sebesar Rp5,5 juta. (Nr/rhl)