Perbatasan Bulungan-Berau Akan Ditutup Selama Larangan Mudik

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Polisi akan melakukan penyekatan di perbatasan Bulungan dan Berau saat larangan mudik 6-17 Mei.

Penutupan kawasan perbatasan ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri (PM) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Di mana dalam PM tersebut, pemerintah resmi melarang warga untuk melakukan mudik Idul Fitri tahun ini guna memutus mata rantai COVID-19.

“Mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei kepolisian dibantu aparat TNI dan Dishub kita melakukan penyekatan di perbatasan Kaltara dan Kaltim. Demikian juga Kaltim menyekat yang dari arah Bulungan,” Kata Dirlantas Polda Kaltara, Kombes Pol Romdhon Natakusuma kepada wartawan, Sabtu (1/5/2021).

Jadi, katanya, pada rentang tanggal tersebut, tidak ada satu pun kendaraan umum yang boleh beroperasi di lintas Kaltara-Kaltim. Begitu juga dengan kendaraan pribadi, pada jadwal tersebut tidak diperbolehkan keluar masuk Kaltara.

“Untuk yang mudik mau roda dua atau roda empat nanti akan kita minta putar balik. Akan dilakukan penyetopan dan pemeriksaan kesehatan terus putar balik,” ujarnya.

Dia menjelaskan, penyekatan akan dilakukan di sejumlah titik perbatasan. Itu termasuk jalan tikus yang kerap digunakan pengendara untuk mengelabui petugas.

“Untuk titik mana saja yang menjadi celah masih kita tinjau,” akunya.

Romdhon menuturkan, untuk transportasi darat, setidaknya ada beberapa jenis kendaraan yang tetap diizinkan jalan di tengah larangan mudik.

“Seperti angkutan barang sembako dan BBM,” sebut dia.

Romdhon meminta kepada semua masyarakat lintas provinsi agar benar-benar mematuhinya, tidak melakukan mudik pada tanggal tersebut.

“Kita berharap masyarakat untuk tidak melakukan mudik di tanggal yang sudah ditetapkan,” (dc/nr)

Berita Lain