Pergub Soal Pengembangan Pangan Lokal Disosialisasikan

narahubung.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengembangan Pangan Lokal, Jumat (3/9/2021).

Hadir pada sosialisasi itu, Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi Edy Suharto, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara Wahyuni Nuzband, serta Plt Asisten II Setkab Bulungan Khairul.

Wahyuni mengatakan, terbitnya Pergub Nomor 25 Tahun 2021 bertujuan untuk mendukung berkembangnya penganekaragaman pangan lokal yang bermutu, mewujudkan ketahanan pangan, serta meningkatkan kesadaran dan minat masyarakat untuk mengkonsumsi pangan lokal.

“Sesuai dengan harapan Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur, Pergub pengembangan pangan lokal ini gaungnya tidak hanya sampai di tingkat provinsi saja tapi harus sampai ke kabupaten/kota dan lapisan paling bawah seperti desa,” ujarnya kepada narahubung.

Dijelaskannya, sinergitas antar kabupaten/kota yang ada di Kaltara diperlukan untuk mendukung implementasi Pergub ini.

“Tujuan daripada sosialisasi ini agar terjadi sinergi antara program dan anggaran. Provinsi Kaltara itu harus memiliki benang merah dengan kabupaten/kota lainnya,” sebutnya.

Wahyuni menuturkan, pengembangan pangan lokal harus menjadi tujuan kolektif. “Apa yang kita lakukan sekarang ini menjadi tujuan kita bersama dan bersama-sama,” katanya.

Ia juga berharap, dengan sosialisasi ini pemerintah kabupaten/kota bisa segera mengimplementasikannya dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) serta Peraturan Walikota (Perwali).

“Kami berharap Peraturan Gubernur tentang pangan lokal ini sekupnya luas, sedangkan di masing-masing daerah mempunyai permasalahan sendiri-sendiri, kalau bisa dibuat peraturan kepala daerah yang lebih spesifik bagus sehingga lebih implementatif,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Asisten II Setkab Bulungan, Khairul mengatakan, Pemkab menyambut baik terbitnya Pergub Nomor 25 Tahun 2021 ini.

“Setiap ada peraturan di atas kami, semisal dari provinsi kami selalu menindaklanjuti karena secara teknis kabupaten itu yang bersentuhan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.

Guna menindaklanjuti Pergub itu kata Khairul, maka Pemkab segera membentuk tim untuk melakukan pembahasan secara lebih mendalam.

“Kami pasti akan membuat Peraturan Bupati. Pertama kami lakukan penyusunan tim untuk menindaklanjuti Pergub ini,” terangnya.

Khairul berharap upaya ini bisa memajukan pangan lokal sehingga memiliki bernilai tambah dan mendorong pengembangan usaha petani.

“Pergub ini harus diaplikasikan untuk mendukung kemajuan pangan lokal,” tutupnya. (adv/nr)

Berita Lain