Peserta SKD CPNS Positif COVID-19, Segera Lapor Panitia!
narahubung.id – Bagi peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipi (CPNS) 2021 yang telah lulus administrasi wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Seleksi dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia seleksi. Namun bila peserta yang akan mengikuti SKD terkonfirmasi positif virus COVID-19, diimbau segera lapor ke panitia instansi untuk penjadwalan ulang SKD.
“Untuk peserta yang terkonfirmasi positif ada penjadwalan ulang, peserta harus melapor satu jam sebelum jadwal tes peserta tersebut,” ujar Koordinator LAB CAT SKD dari BKD Kaltara Zuliansyah saat disua narahubung.id, Senin (4/10/2021).
Lanjut, Zuliansyah menuturkan, SKD terbagi dalam empat sesi yang dimulai sejak pukul 08.00 Wita hingga pukul 15.30 Wita.
“Masing-masing sesi, berdurasi 100 menit. Kecuali hari Jumat dimana ujian hanya dilaksanakan dua sesi saja,” terangnya.
Untuk diketahui, seleksi CASN SKD di Kaltara sudah berjalan sejak 14 September lalu dan baru akan berakhir pada 16 Oktober mendatang. Adapun penjadwalan untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bakal menunggu keputusan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terlebih dahulu. (rh/nr)