Pimpinan DPRD dan Walikota Tarakan Sepakat Tolak Omnibus Law

Aliansi Gempar saat melakukan demonstrasi tolak Omnisbus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Tarakan, Senin (12/10/2020). (Foto : Sachrin)
Aliansi Gempar saat melakukan demonstrasi tolak Omnisbus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Tarakan, Senin (12/10/2020). (Foto : Sachrin)

TARAKAN, narahubung.id – Di berbagai kota di Indonesia, ribuan mahasiswa dan buruh/pekerja turun aksi ke jalanan untuk menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Demonstrasi meluas di beberapa daerah, termasuk di Tarakan, Kalimantan Utara. Demo lanjutan ini dilaksanakan oleh Alinsi Gempar di depan Gedung DPRD Tarakan, Senin (12/10/2020).

Banyak pasal yang dianggap demonstran kontroversial dan bisa merugikan pekerja/buruh/karyawan atau siapapun mereka yang bekerja dengan orang lain.

Hasilnya, Walikota dan DPRD Kota Tarakan menyepakati untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Komitmen itu tertuang dalam sebuah surat yang ditandatangani Walikota Tarakan Khairul, Ketua DPRD Tarakan Al Rhazali serta Korlap Aliansi Gempar.

Dua poin komitmen seluruh jajaran DPRD dan Walikota Tarakan itu antara lain;

1.Bahwa kami sebagai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan dan Walikota Tarakan pada hari Senin, 12 Oktober 2020, sesuai mandat dan aspirasi rakyat Kota Tarkan, kami menyampaikan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja dan kami menolak serta meminta dibatalkan Undang-undang ini.

2.Bahwa kami dengan kesungguhan hati meyakini keberadaan kami disini adalah karena rakyat, oleh karena itu merupakan sebuah kewajiban bagi kami untuk mendengarkan dan menyatakan keberpihakan terhadap keinginan rakyat demi kesejahteraan bersama. Karena kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. (dc/nr)

Berita Lain