Pjs Gubernur Kaltara Tegaskan ASN Wajib Netral

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi
Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Masa kampanye para peserta Pilkada Serentak 2020 tengah berlangsung. Kampanye ini menjadi peluang bagi tiap paslon untuk menggalang dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

meski begitu, Pjs Gubernur Kaltara, Teguh Setyabudi menegaskan, warga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan netral dari kontestasi politik Pilkada.

“ASN harus netral, tidak berpihak pada paslon, ini yang diharapkan,” ujarnya kepada awak media, Rabu (7/10/2020).

Teguh mengatakan, Kewajiban netralitas ASN ini pun sudah tercantum dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 9 ayat (2) menyatakan ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari semua golongan dan partai politik.

“Oleh karena itu beberapa hal yang dilarang, misalnya mengkampanyekan paslon bahkan kemungkinan kita berfoto-foto atau mungkin menunjukan tanda-tanda (simbol yang menunjukan dukungan ke paslon), itu dilarang,” katanya.

Teguh menyebut peran kepala daerah jadi salah satu kuncinya. Keterlibatan ASN biasanya karena mengikuti instruksi atau arahan dari pimpinannya. Oleh karenanya Teguh mengimbau kepada setiap kepala daerah untuk menjaga netralitas ASN.

“Selain itu juga diharapkan pejabat pembina kepegawaian, katakanlah kepala daerah juga dihimbau untuk tidak katakanlah menekan ASN untuk memilih salah satu paslon,” ucapnya.

Untuk memperkuat instruksi itu, Teguh mengaku sudah menandatangani surat edaran yang nantinya diikrarkan bersama dengan seluruh kepala daerah yang ada di Kaltara.

“Pemprov sebenarnya sudah punya surat edaran, tapi nanti kami akan deklarasi. Sekarang kan banyak Pjs atau Plt kami tekan lagi lewat surat edaran yang hari ini sudah saya tandatangani, insyaallah kami akan deklarasikan serentak,” tutupya. (dc/nr)

Berita Lain