Polda Kaltara Kirim SPDP Kasus Tambang Ilegal ke Kejati
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara tengah melakukan penyelidikan pada salah satu kasus tambang ilegal di Kaltara.
Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Krimsus Polda Kaltara, perkara tersebut segera masuk tahap penyidikan.
“Benar mas (lidik kasus tambang ilegal di Kaltara). Kalau informasi dari penyidiknya, katanya sudah mau masuk tahap penyidikan. Itu berdasarkan hasil gelar perkara yang kita lakukan,” kata Kapolda Kaltara Irjen Pol Indrajit melalui Plt Kabid Humas AKBP Budi Rachmat, Rabu (19/8/2020)
Saat ini, lanjut Budi, pihaknya sedang melakukan percepatan dan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Bahkan penyidik Direktorat Krimsus Polda Kaltara telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejati Kaltim.
“SPDP-nya sudah dikirim (ke Kejati). Karena dari hasil gelar perkara, memang sudah layak untuk masuk tahap penyidikan,” beber dia.
Lanjut, Budi tak mengungkap ihwal tambang mana yang sedang dalam penyelidikan Direktorat Krimsus Polda Kaltara. Budi hanya menyampaikan, jika penyidik saat ini sedang melengkapi beberapa barang bukti dan segera mempercepat proses penyidikan untuk memberikan kepastian hukum.
“Intinya saat ini sedang disidik. Barang buktinya masih dikumpulkan. Untuk sementara, seperti itu yang bisa kita sampaikan,” tutupnya. (am/dc)