Polisi Bakal Panggil Dinas Pariwisata Tarakan Terkait Kasus Waterpark

TARAKAN – Kasus meninggalnya anak usia 6 tahun di Waterpark Amal Lama terus berjalan. Selanjutnya, Polres Tarakan akan memanggil Dinas Pariwisata Tarakan, pengelola, dan pemilik lahan wahana pemandian tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra melalui Kanit Pidum, IPDA M. Izzadin mengatakan, Waterpark tersebut tidak memenuhi standar tempat kreasi.

“Untuk saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Selanjutnya kami akan memanggil saksi dari dinas Pariwisata, pengelola dan dari pemilik lahan tersebut,” katanya, Sabtu (5/8/2023).

Namun begitu, pihaknya masih terus melakukan pendalaman dan penyidikan terkait kasus tersebut. Ada beberapa hal terkait SOP keselamatan yang tidak ada di Waterpark tersebut.

“SOP untuk keselamatan tempat kolam berenang tersebut belum ada. Salah satunya harus membutuhkan lifeguard (penjaga), pelampung dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain Dinas Pariwisata, pihak kepolisian juga akan memanggil ahli pidana. Hal ini agar menjadi dasar siapa yang bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.

“Kami juga akan panggil ahli pidana untuk menyatakan siapa yang akan bertanggungjawab atas kelalaian itu,” bebernya.

Sementara itu, baru beberapa keluarga korban yang diperiksa. Pihak kepolisian menghormati suasana berkambung yang dirasakan keluarga korban.

“Keluarga korban sampai dengan saat ini, baru beberapa di periksa, karena keluarga korban masih dalam suasana berduka. Jadi, kami belum bisa memeriksa lebih dalam, terutama orang tuanya dia masih dalam keadaan berduka,” ujarnya.

Berdasarkan olah TKP, pihak kepolisian menyimpulkan korban menaiki perosotan dengan kolam setinggi diatas 1 meter.

“Dari olah TKP sudah jelas, bahwa korban menaiki perosotan dan dikolam yang paling dangkal itu 1,2 meter dan paling dalam 1,7 meter. Sedangkan korban masih anak-anak,” tutupnya. (rhl/nr)

Berita Lain