Polisi Kembali Amankan Pelaku Praktik Tambang Emas Ilegal di Sekatak
narahubung.id – Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan menjadi lokasi strategis bagi penambang emas ilegal. Diketahui, sejak beberapa tahun yang lalu, praktik tersebut sudah berjalan. Hal ini yang membuat Kapolda Kaltara memberikan atensi serius terkait penanganan praktik-praktik ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara berhasil mengamankan sebanyak 10 pelaku dari 6 lokasi, terbagi atas 4 kejadian penambangan liar di Sekatak, Kabupaten Bulungan dan 2 kejadian di Desa Bikis Kecamatan Sesayap Hilir Kabupaten Tana Tidung.
“Praktik penambangan liar atau ilegal di wilayah Polda Kaltara, bahwa telah diamankan sebanyak 10 orang tersangka, masing-masing melakukan penambangan ilegal emas di wilayah Sekatak,” kata Dirreskrimsus Polda Kaltara, Kombes Hendy F Kurniawan saat pres rilis, Selasa (19/7/2022).
Dari 10 orang tersangka ini, masing-masing memiliki peran yang berbeda. Diantaranya, MM sebagai penambang, KH sebagai penambang dan pengolah, RS sebagai penambang, AW sebagai pengangkut, lalu sebagai pengolah di antaranya IH, BH yang kini dalam perawatan di rumah sakit, RR, MN, NA dan PA.
“Dimana terhadap 10 orang tersangka tersebut, 4 orang melakukan pembelian dari hasil penambangan dan dilakukan pengolahan untuk bisa dijual kewilayah diluar Polda Kaltara. Sedangkan, yang 6 lainnya, melakukan proses penambangan dengan cara mengambil material tanah batuan,” jelasnya.
“Dan 6 orang ini juga mengambil material tanah batuan yang diduga mengandung emas tanpa izin dengan cara membuat lubang dikedalaman 40-100 meter,” sambungnya.
Pada perkara ini, sejumlah barang bukti penambangan yang diamankan. Antara lain, 132 karung material tanah dan batuan yang diduga mengandung emas dan pengangkutan itu ada 2 unit mobil merk mitsubishi triton. Kemudian, untuk proses pengolahan atau pemurnian BB yang diamankan emas sebanyak 1.006,27 gram, perak sebanyak 4.115,23 gram, uang tunai sebanyak Rp 86.039.000.
Lalu, ada 1 karung borax, 2 buah tabung oxygen, 4 buah tabung gas, 5 unit timbangan digital, 5 buah buku catatan pembelian, 1 karbon yang sudah tercampur dengan material yang diduga mengandung emas, 1 unit kompresor, 2 buah blower dan 1 set alat pembakaran beserta peralatan lainya yang digunakan untuk melakukan pengelolaan.
“Para pelaku ini di jerat dengan Pasal 158 Juncto Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tantang Minerba. Karena melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar, subsidier Pasal 161 Juncto Pasal 35 Ayat (3) huruf ācā dan āgā Juncto Pasal 104 Juncto Pasal 105 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba terkait pengangkutan,” tutupnya. (rhl/nr)