Polisi Selamatkan Ratusan Orang di Kasus TPPO dan Pekerja Migran

NUNUKAN – Ditreskrimum Polda Kaltara, bersama jajaran Polres Nunukan selama tahun 2024 berhasil mengungkap perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (TP PPMI) di wilayah perbatasan.

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, didampingi Kepala BP2MI Nunukan Kombes Pol F. Jaya Ginting, Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, dan Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit melaksanakan press release pengungkapan kasus TPPO dan TP PPMI selama Januari 2024 – April 2024. Kegiatan ini bertempat di Aula Sebatik Polres Nunukan, Kamis (2/5/2024).

Direktur Ditreskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi mengatakan, pengungkapan dalam kurun waktu bulan Januari 2024 hingga April 2024 ini telah melakukan pengungkapan sebanyak 13 perkara dengan mengamankan total 19 orang Tersangka dan menetapkan 12 orang DPO.

“Rincian 13 perkara tersebut yaitu dari Ditreskrimum Polda Kaltara mengungkap sebanyak 7 perkara dengan perkara yang telah selesai P21 ada 4 perkara dan oleh jajaran Polres Nunukan mengungkap sebanyak 6 perkara dengan perkara yang telah selesai P21 sebanyak 2 perkara. Dari total pengungkapan tersebut, jumlah korban yang berhasil kita selamatkan sebanyak 102 orang,” ungkapnya.

Kronologi pengungkapan TPPO dan TP PPMI, pada Senin tanggal 22 April 2024 sekitar pukul 11.30 wita, Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kalimantan Utara melakukan penyelidikan terhadap 16 orang yang diduga merupakan CPMI yang baru tiba di Nunukan dan sedang menunggu untuk dijemput oleh salah seorang pengurus CPMI Ilegal yang diketahui berinisial A bertempat di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Nunukan.

Pada pelaksanaan kegiatan tersebut personil Subdit IV Ditreskrimum mendapati bahwa ke 16 orang CPMI Ilegal tersebut akan diberangkatkan ke negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan juga diberangkatkan melalui jalur tidak resmi/ilegal. Selanjutnya, saksi-saksi beserta barang bukti dibawa ke mako Polsek Nunukan kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kemudian Kronologi pengungkapan yang kedua yaitu pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 16.30 wita, Personel Subdit IV Ditreskrimum Polda Kaltara melakukan Penyelidikan di Jalan Lingkar Pulau Nunukan dan sekitaran lokasi yang diduga merupakan jalur penyeberangan CPMI Ilegal menuju Negara Malaysia yang bertempat di Pangkalan Batu Jalan Lingkar Kelurahan Selisun Nunukan dan mendapati 12 orang CPMI Ilegal yang akan diberangkatkan oleh pelaku berinisial Y menuju Negara Malaysia tanpa dilengkapi dengan dokumen terkait ketenagakerjaan diluar negeri dan melalui jalur tidak resmi/ilegal. Atas kejadian tersebut, saksi dan barang bukti kemudian diamankan di kantor Polsek Kota Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memperoleh keuntungan dari CPMI yang akan berangkat secara ilegal ke Malaysia berupa barang bukti 2 Unit HP dan 3 Lembar Surat Pembatalan Cuti dari Perusahaan Malaysia (PGV Plantations).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal TPPO dan TP PPMI sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 JO Pasal 4 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdangangan Orang dan atau Pasal 81 JO Pasal 69 JO Pasal 83 JO Pasal 68 JO Pasal 5 Huruf B sampai huruf E UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia JO Pasal 53 KUHP dengan ancaman Pidana 3-15 Tahun Penjara dan Denda Rp 120 Juta – Rp 15 Miliar Rupiah.

Berita Lain