Polisi Siap Bubarkan Kerumunan Saat Tahun Baru Cegah Penyebaran Covid-19 di Tanjung Selor

Ilustrasi
Ilustrasi

TANJUNG SELOR, narahubung.id  – Kepolisian Resort (Polres) Bulungan mengancam akan membubarkan secara paksa jika ada pihak yang tetap nekat menggelar perayaan malam Tahun Baru 2021 dengan pesta kembang api ataupun pesta lainnya. Kepolisian akan menindak sesuai dengan aturan yang ada dan maklumat Kapolri Nomor: Mak/4/XII/2020.

“Kalau tetap ada pesta pada malam tahun baru, kita lakukan peneguran secara persuaisif dulu. Tapi kalau tidak mau (bubarkan diri), kita bisa lakukan tindakan tegas dengan membubarkan secara paksa. Itu  perintah dari Kapolri (sesuai maklumat),” tegas Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro, melalui Paur Kasubag Bulungan Ipda Tutut Murdayanto, Minggu (27/12/2020).

Tutut mengungkapkan, pada saat malam pergantian tahun nanti, polisi bakal melakukan patroli keliling. Seluruh titik-titik yang biasanya tempat berkumpul khususnya di Ibukota Kaltara, Tanjung Selor bakal dijaga ketat. Tutut menegaskan, kepolisian tak segan melakukan tindakan tegas sesuai dengan aturan yang ada jika melanggar apa yang telah dilarang saat malam Tahun Baru 2021 nanti.

“Kita akan adakan patroli keliling nanti (malam tahun baru). Titik-titik yang biasa tempat ngumpul akan kita kawal. Ada yang berkumpul, langsung kita bubarkan. Baik itu pembubaran secara persuaisif maupun secara paksa jika tetap ngeyel (tidak mau membubarkan diri),” imbuhnya.

Namun Tutut yakin, jika melihat karakter masyarakat Bulungan masih sadar akan bahaya dalam situasi saat ini. Artinya, pada saat malam pergantian tahun baru nanti, kemungkinan tidak ditemukan kasus pembubaran secara paksa jika ada kerumunan.

“Kalau di tempat kita (masyarakat Bulungan) itu tidak ada sampai dibubarkan paksa lah. Karena masyarakat juga, kalau sudah diberikan teguran sekali, biasanya langsung bubar. Tidak ada yang sampai ngeyel apalagi sampai melawan. Itu tidak ada,” ungkap Tutut.

Penerbitan maklumat tersebut bertujuan untuk memutus dan mencegah rantai penyebaran Covid-19 pada masa libur akhir tahun 2020. Mengingat penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum sepenuhnya terkendali dan masih berpotensi berkembang luas di tengah masyarakat.

Kegiatan yang dilarang diselenggarakan selama Natal dan Tahun Baru 2021 ini , adalah: Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah, pesta/perayaan malam pergantian tahun, arak-arakan, pawai, dan karnaval serta dilarang pesta penyalaan kembang api.

“Dalam maklumat (Kapolri) juga jelas, kepolisian diwajibkan melakukan tindakan tegas yang diperlukan jika tetap melakukan kegiatan yang dilarang. Maka kami minta kepada seluruh masyarakat, untuk tetap di rumah tanpa melakukan kegiatan saat tahun baru nanti,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain