Polres Bulungan Amankan 3061,68 Gram Sabu Sepanjang Tahun 2020
TANJUNG SELOR, narahubung.id – Peredaran jaringan narkoba terus diburu dan diberangus oleh jajaran Kepolisian Resort (Polres) Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Data pada Polres Bulungan, selama kurun waktu setahun pada 2020 sebanyak 3061, 68 gram sabu-sabu disita dengan jumlah tersangka 109 orang.
Secara persentase, ada peningkatan yang cukup signifikan pada kasus narkoba yang ditangani Polres Bulungan selama 2020, yakni 67 persen. Dengan jumlah total 89 kasus. Sedangkan 2019 lalu hanya 49 kasus.
Ini diungkapkan Wakapolres Bulungan, Kompol Roberto Asfrianza pada Press Release yang digelar di Polres Bulungan, Kamis (31/12/2020).
“Narkoba ini berasal dari Tawau, Malaysia kemudian masuk ke daerah Nunukan dan melalui jalur-jalur sungai masuk ke daerah Bulungan,” jelas dia.
Lanjut, Wakapolres mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Bumi Tenguyun (sebutan untuk Bulungan) tidak terlepas dari sinergitas antar lembaga yang ada. Salah satunya Badan Narkotika Nasional (BNN).
“Jadi memang narkoba ini kegiatan transnasional sifatnya, perlu intens dan khusus untuk penaganannya,” terangnya.
Untuk diketahui, selain barang bukti sabu, Polisi juga berhasil menyita duit hasil transaksi narkoba sebesar Rp 15.226.000. Sementara, kasus yang ditangani pada tingkat sektor paling banyak terjadi di Polsek Bunyu dan Tanjung Palas Timur dengan kumulasi masing-masing tiga kasus.
Sektor Tanjung Palas, Tanjung Palas Utara, Tanjung Palas Barat tercatat masing-masing menangani satu kasus. Sektor Tanjung Palas Timur, Sekatak dan Sesayap masing-masing dua kasus, serta Sesayap Hilir, Peso dan Tana Lia nol kasus. (sfh/dc)