Polres Tarakan Selidiki Dugaan Penculikan Warga Tarakan Oleh Oknum Misterius

narahubung.id – Ibu berinisial C (39) melaporkan terkait keberadaan suami dan supir truknya ke Polres Tarakan. Sebelumnya, C mendengar dan menyaksikan langsung ada oknum Misterius yang mengamankan suami dan supir truk.

Bahkan, handphone milik C turut diamankan oleh oknum yang tidak mau menyebutkan nama dan asal instansinya tersebut.

“Sebenarnya, bapak saya dua lokasi di kejadian itu pak. Yang satu di gg rukun, yang satu di rumah saya (depan Islamic). Ini suami saya dan supir truk saya dibawa belum pulang sampai sekarang. Terus, hp saya dibawa juga sama orang tersebut,” katanya kepada narahubung.id usai diperiksa di Polres Tarakan, Senin (3/4/2023) dini hari.

Ia pun menyebut bahwa oknum tersebut beralasan membawa handphonenya untuk keperluan melacak. Namun, tidak mau menyebutkan instansinya berasal.

“Bilangnya untuk melacak, itu saja,” bebernya.

Ia pun menjelaskan, bahwa ada beberapa pertanyaan yang dilontarkan saat oknum tersebut ke rumahnya. Hal ini disebut karena ada simpang siur berita yang sampai ke Jakarta.

“Pekerjaan suaminya sendiri adalah pengusaha kayu dengan Usaha Dagang (UD) Mandiri,” sebutnya.

Namun, hingga saat ini suami dan supir truk C belum juga di pulangkan oleh oknum tersebut dan apakah mengalami kekerasan atau tidak.

“Saya tidak tau juga apakah ada kekerasan atau tidak. Soalnya diamankan di dua lokasi berbeda,” ungkapnya.

“Sebenarnya bapaknya sudah ngabarin, cuman hingga saat ini belum kembali pulang dan mengatakan jangan cerita ke siapa-siapa,” sambungnya.

Namun, terkait saat diamankan suami ibu cici ini, pihaknya belum mengetahui apakah ada terjadi kekerasan atau tidak. Sebab, dinamakannya itu berada di dua lokasi. 

“Sebenarnya bapaknya sudah ngabarin, cuman hingga saat ini belum kembali pulang dan mengatakan jangan cerita ke siapa-siapa,” ujarnya.

Sepenglihatan C, oknum tersebut menjemput dengan mobil Inova Hitam dengan ciri-ciri berbadan besar dan berkulit sawo matang.

“Saya ya melapor, karena suami saya belum pulang sampai sekarang. Harapannya suami saya segera kembali,” harapnya.

Sementara itu, Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti terkait informasi soal penculikan atau penangkapan tersebut dan tidak menerima informasi ada anggotanya yang mengamankan.

“Ini tindak lanjut karena ada informasi soal penculikan atau penangkapan yang tidak menyebutkan identitas lain-lain. Saya cek ke anggota-anggota saya yang punya kewenangan, dari Satreskrim, Satresnarkoba, Polair kegiatan itu tidak ada yang dilaksanakan oleh polres Tarakan,” katanya.

Oleh sebab itu, mantan Kasat Resnarkoba Polres Jakarta Barat tersebut mengumpulkan seluruh personelnya untuk mendalami kejadian ini.

“Jadi, saya kumpulkan tadi untuk anggota saya kemudian dari unit intel mendalami, dari Reskrim jajaran Opsnalnya mendatangi untuk mencari tau ini siapa, kami pun berkordinasi dengan instansi-instansi dari unsur POM TNI,” ungkapnya.

Dalam hal ini, pihaknya hanya untuk memastikan dan mencari tau siapa dalang dibalik kejadian ini. Sebab, menghindari petugas gadungan dan instansi berwenang tapi tidak sesuai dengan prosedur.

“Kita, sekali lagi hanya untuk memastikan, untuk mencari tau ini siapa. Kalau pun ada pelanggaran hukum, misalnya petugas gadungan, atau bahkan ternyata instansi yang berwenang tapi tidak sesuai prosedur, sehingga ada orang yang dirugikan ya kami proses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ia pun menghimbau kepada masyarakat Kota Tarakan agar melaporkan segera ketika ada peristiwa-peristiwa atau kejadian seperti ini. Sebab, petugas resmi melakukan prosedur yang berlaku sesuai aturan.

“Mungkin sebagi himbauan, kepada masyarakat kota Tarakan kalau ada peristiwa-peristiwa ini bisa segera melaporkan ke Polres Tarakan. Karena, petugas yang resmi atau petugas dari Polres Tarakan prosedur yang berlaku untuk Polri itu ada aturan-aturannya,” ungkapnya.

Lulusan Akpol tahun 2003 ini pun menjelaskan terkait prosedur penangkapan, penahanan, dan penyitaan harus menunjukkan surat perintah serti menghadirkan saksi saat penggeledahan.

“Jadi, sebelum melakukan kegiatan penangkapan, penahanan, penyitaan dan lain-lain itu masuknya dengan upaya paksa tersebut ada prosedur yang harus dilakukan, seperti menunjukkan surat perintah, lalu ada saksi saat melakukan penggeledahan dan seterusnya, itu bisa di pelajari dari Kuhap undang-undang no 8 tahun 1981,” tutupnya. (nr)

Berita Lain