Presisi di Belantara Rimba Perbatasan (Punan Batu)

narahubung.id – Berada di Kilometer 32 jalan poros antar Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dan Kalimantan Timur (Kaltim), lalu dilanjutkan dengan perjalanan menggunakan ketinting (kapal kayu) sekitar 2 jam. Terdapat pondok-pondok masyarakat asli pedalaman Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara bernama suku Punan Batu. 

Kelompok Punan Batu adalah masyarakat yang masih menerapkan cara hidup prasejarah. Yakni, berburu dan meramu di belantara rimba. Punan Batu disebut sebagai salah satu kelompok yang pertama mendiami pulau Kalimantan. 

Punan Batu merupakan kelompok kecil dalam masyarakat Suku Punan yang tersebar di wilayah timur, utara, dan selatan Kalimantan, termasuk di Serawak, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Wilayah Kabupaten Bulungan merupakan Ibukota Provinsi Kalimantan Utara yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, Malaysia dan Brunei Darussalam.

Populasi yang tidak lebih dari 100 jiwa ini diprediksi akan punah jika tidak ada perhatian dari pemerintah. Punan Batu memiliki ciri genetik Pra-Astronesia, yang diprediksi sudah ada di Kalimantan sejak 8000 tahun lalu.

Ekspansi perusahaan sawit dan perusahaan kayu milik korporasi yang kini mengelilingi hutan mereka, membuat kelompok ini kesulitan mencari hewan buruan. Berbeda dengan dayak pada umumnya, punan batu  tidak memiliki riwayat bercocok tanam. 

Hal ini yang menjadi tanda tanya pada kehidupan punan batu di masa depan. Apakah kehidupan mereka akan musnah dan punah tergerus modernisasi.

Kapolres Bulungan yang pada saat itu dijabat oleh AKBP Ronaldo Maradona TPP Siregar, mendapat informasi seputar kehidupan suku pemburu peramu terakhir di Kalimantan tersebut.

Sontak mendengar informasi itu, AKBP Ronaldo langsung mengunjungi lokasi yang dipisahkan darat, sungai, dan hutan tropis itu.

Kehadiran Kepolisian ditengah masyarakat punan batu untuk pertama kali ini, merupakan kehangatan yang tak ternilai bagi masyarakat yang disebut Pra-Astronesia itu.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sandi Saputra, pemuda sekaligus ketua RT punan batu. Ia mengungkapkan, keberanian kepolisian yang selama ini hanya didengar dari cerita, dapat disaksikannya langsung.

“Ini merupakan bentuk rasa syukur kami. Untuk pertama kalinya kami mendapat kunjungan dari polisi, semoga ini jadi awal yang baik,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, Sandi mewakili masyarakat punan batu menyebut, sulitnya mencari hewan buruan dan makanan dihutan saat ini. Hal tersebut dikarenakan ekspansi perusahaan sawit dan penebangan liar di sekitar hutannya.

“Semoga, dengan datangnya pak Kapolres ini bisa mengurai permasalahan yang ada di hutan kami, tempat kami hidup dan mencari makan ini,” harapnya.

Menanggapi hal itu, AKBP Ronaldo mengemukakan kehidupan punan batu yang dinilai perlunya seluruh stakeholder di Provinsi Kaltara mencari solusi untuk masa depan mereka.

“Ini menjadi momentum keberlangsungan masa depan masyarakat ini. Semoga, kedepan kepolisian dan stakeholder bisa mencari solusi bagi masyarakat ini,” ujarnya.

Hingga abad ini, eksistensi Punan Batu dicemaskan sejumlah pakar jika mereka dipaksa merubah cara hidup. Alasan tersebut karena mereka hampir sebagian besar buta huruf, tak pernah terjangkau pendidikan formal dan memiliki ketergantungan hidup kepada alam.

Riset Pradiptajati Kusuma

Merujuk riset Pradiptajati pada saat itu, kelompok Punan Batu menjelajahi teritorial hutan yang luas. Berdasarkan data perangkat sistem pemosisi global (GPS), para pemburu dan peramu ini berjalan hingga perbatasan provinsi Kalimantan Timur dan Utara.

Terdapat sekitar sembilan goa yang biasa kelompok ini singgahi dalam ruang hidup itu. Liang Benau adalah yang ‘paling dekat’ dengan hilir Sungai Sajau.

Goa lainnya, secara berturut-turut ke arah hulu, adalah Nyahut-Nyahut, Pasuang, Pinasing, Tilawang, Batudupat, Katewang, Sagun, dan Bintang.

Beberapa liang yang ditulis terakhir berjarak sekitar dua sampai tiga hari perjalanan kaki dari pondok Sandi. Liang Bintang diyakini berada di garis wilayah Berau, Provinsi Kaltim 

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA)

Pada tanggal 2 Juli 2023 kemaren, Pemkab Bulungan melalui Bupati Bulungan, Syarwani menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat kepada masyarakat Punan Batu.

SK tersebut diserahkan dan disaksikan langsung kepada masyarakat Punan Batu di Liang Meriam.

“SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi bagian yang sangat penting. Untuk masa depan Suku Punan Batu,” jelas Bupati Bulungan, Syarwani.

Ia mengingatkan, bahwasanya identitas lokal Punan Batu jangan sampai punah. Meski kemajuan dan peradaban terus berkembang di Bulungan. Berdasarkan informasi dari hasil riset Institut Mochtar Riady yang dilakukan mulai tahun 2018. Masyarakat Punan Batu memiliki genetik yang berbeda, dengan masyarakat lainnya di Pulau Kalimantan.

Punan Batu tercatat sebagai suku pemburu dan peramu terakhir yang masih aktif di Kalimantan. 

“Maka itu kita ingin merawat dan menjaga kearifan lokal dari suku-suku asli di Kabupaten Bulungan. Sehingga lahirlah SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat itu,” katanya.

Berbicara masyarakat hukum adat, tidak hanya bicara tentang hutan. Tetapi bicara tentang budaya. Syarwani berharap SK Pengakuan dan Pelindungan Masyarakat Hukum Adat ini tidak hanya sekedar menjaga supaya tidak ada perambahan hutan di Bulungan.

Namun, keberadaan hutan ini sangat berdekatan dengan masyarakat adat bagi Punan Batu. Budaya mereka harus dijaga sebagai bagian dari masyarakat hukum adat nantinya.

Berita Lain