PSDKP Tarakan Prioritaskan Pengawasan Pulau Kecil Terluar KSNT
TARAKAN – Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memprioritaskan pengawasan terhadap pulau-pulau kecil terluar khususnya Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT), Kamis (27/7/2023).
Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan, Johanis J. Medea mengatakan, ada beberapa pulau kecil terluar Kaltara yang masuk KSNT. Kewenangannya PSDKP adalah melakukan pengawasan terhadap pemanfaatannya.
“Pulau-pulau kecil terluar khususnya KSNT, atau yang ada kegiatan penanaman modal asing. Jadi seperti pulau Maratua dan pulau Sambit itu masuk KSNT, jadi itu yang menjadi prioritas pelaksanaan pengawasan,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).
Kemudian, terkait pengawasan pemanfaatan ruang laut yang termasuk konservasi di dalamnya wajib memiliki kesesuaian kepemanfaatan ruang laut (KKPRL).
“Nah, harus ada dokumen perizinan tersebut, ketika membangun tempat usaha kegiatan di wilayah atau diatas laut yang dilakukan secara menetap lebih dari 30 hari. Seperti kayak, PT Mustika ada KKPRL, jadi semua perusahaan diwilayah pesisir Kaltara ini sudah memenuhi izin,” bebernya.
Ia juga menambahkan bahwa, kegiatan kegiatan yang baru berjalan dk bawah tahun 2021 pihaknya mendorong untuk segera mengurus perizinan. Sebab, bangunan tersebut adalah eksisting.
“Kalau yang dibawah tahun 2021 itu yang kita dorong untuk segera mengurus perizinan, karena ini bangunan-bangunan eksisting. Tapi kalau kegiatan yang baru berjalan setelah ketentuan undang-undang itu terbit, maka diwajibkan memiliki KKPRL terlebih dahulu baru, baru melakukan pemanfaatan,” imbuhnya.
Hal ini dilihat terlebih dahulu kesesuaiannya, apakah memang termasuk di zona pemanfaatan umum, ataupun zona hutan lindung.
“Karena diliat nanti, sesuai tidak dengan BP3K daerah. Apakah ini memang zona pemanfaatan umum, ataupun zona hutan lindung. Makanya, setiap kegiatan pemanfaatan ruang laut, setiap orang itu secara menetap harus memilki KKPRL. Dan itu terbitkan oleh kita Kementerian Kelautan melalui OSS,” ungkapnya.
“Data pulau-pulau kecil didaerah perairan Tarakan itu, berada di wilayah kerja PDKP pulau kecil terluar ada 4 lokasi, Pulau Sebatik, Karang Unarang, kalau daerah berau Pulau Sambit dan Pulau Maratua. Itu pulau-pulau kecil terluarnya,” tutupnya.