Pura-Pura Kesurupan, Ayah Tiri Tega Hamili Anak Dibawah Umur

narahubung.id – Seorang ayah tiri di Kabupaten Bulungan, Kaltara tega menghamili anak tirinya yang masih dibawah umur. Setiap kali melancarkan aksi bejatnya pelaku selalu berpura-pura keserupan. sehingga, pelaku mengatakan dengan cara melakukan hubungan badan dapat menyembuhkannya dari kesurupan.

Tersangka berinisial HP (41) warga Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan ini digelandang Satreskrim Polres Bulungan, akibat melakukan tindak persetubuhan terhadap anak tirinya yang berusia 12 tahun, hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Namun, bayi tersebut meninggal dunia.

Perbuatan pelaku terungkap saat kejanggalan terjadi seorang perempuan berumur 12 Tahun yang melahirkan bayi di RSD Dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor. Karena merasa curiga, pelapor dari Pekerja Sosial tersebut langsung melapor ke Polres Bulungan pada, Rabu (13/4/2022) pada pukul 12.30 Wita.

“Pada hari Rabu tanggal 05 april 2022 sekitar pukul 10.45 Wita, Pelapor dihubungi saudara Dian bahwa ada seorang perempuan berusia 12 Tahun yang melahirkan seorang bayi dan mencurigai ada yang tidak beres. Setelah itu Pelapor datang ke RSUD tersebut,” kata Kasat Reskrim Iptu M Khomaini kepada narahubung.id, Minggu (17/4/2022).

Berdasarkan hasil laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Bulungan langsung bergerak melakukan penyelidikan, pengecekan, dan mencari orang yang dicurigai itu.

“Setelah mendapatkan informasi, tim bergerak ke daerah Bulu Perindu setelah tiba di Bulu Perindu tim langsung mencari keberadaan HP dan tim berhasil menangkap tersangka HP di salah satu Pondok Kebun di Daerah Bulu Perindu,” jelasnya.

Dari hasil introgasi, motif pelaku melakukan Bujuk rayu terhadap korban sehingga korban termakan omongan, kemudian melakukan persetubuhan. Pelaku pertama kali melakukan perbuatan bejatnya pada Juni 2021.

“Pelaku melakukan Persetubuhan terhadap anak di bawah umur untuk memenuhi nafsunya. Pelaku melakukan persetubuhan tersebut di rumah yang beralamat di Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1), ayat (2), ayat (3) Undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Tap perppu No.1 Tahun 2016 menjadi UU tentang Perubahan kedua atas Undang Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. (rhl/nr)

Berita Lain