Putus Penyebaran COVID-19, Ketua PA GMNI Kaltara Ajak Masyarakat Patuhi Larangan Mudik

TANJUNG SELOR, narahubung.id – Ketua PA GMNI Kaltara Dwi Harsunu mendukung keputusan pemerintah melarang mudik lebaran 2021. Keputusan itu dikeluarkan mengingat pandemi COVID-19 belum berakhir.

Sunu mengatakan, langkah tegas perlu dilakukan guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

“Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan COVID-19 adalah upaya untuk menahan laju penularan COVID-19. Mudik sudah menjadi suatu budaya di masyarakat Indonesia sehingga mobilitas masyarakat pada hari raya Idul Fitri sangat tinggi dibanding hari biasanya, masuk akal saya rasa aturan ini diberlakukan sebagai bentuk preventif penularan COVID-19,” ujarnya, Rabu (28/4/2021).

Diketahui, pemerintah resmi melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, selama 6-17 Mei 2021.

Melalui Surat Edaran itu, pemerintah melarang masyarakat melakukan kegiatan mudik demi mencegah penularan virus Corona.

Larangan ini diberlakukan untuk moda transportasi darat, laut dan udara. Selanjutnya, pemerintah juga menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api pada 6-17 Mei 2021.

Sunu berpendapat, perlu koordinasi yang baik antarpemerintah pusat dan Pemda yang mengawasi pelaksanaan peraturan larangan mudik. Dia berharap kebijakan larangan mudik ini didukung dan dijalankan seluruh elemen bangsa

“Pemerintah, tokoh masyarakat, dan stakeholder lainnya pun harus menjadi contoh masyarakat untuk dapat menahan diri dan memiliki komitmen mengurangi mobilitas di hari raya Idul Fitri. Kerinduan dengan keluarga dan kampung halaman tidak ada artinya kalo kita tidak mampu menjaganya dari bahaya penularan COVID-19,” pungkasnya. (dc/nr)

Berita Lain