Rencana Napi “Power” Dipindah ke Nusakambangan, Lapas Tarakan Memanas
narahubung.id – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan ricuh, pada Jumat (9/9/2022) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. Sejumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) berteriak, membakar kasur bahkan menggergaji sel yang berada di Blok D.
Informasi yang diterima, kericuhan ini disebabkan karena adanya rencana pemindahan Hendra ke Lapas Nusakambangan oleh Kanwil Kemenkumham Kaltim. Hal ini menuai protes keras dan penolakan dari sejumlah WBP yang berada di blok D Lapas Kelas IIA Tarakan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kemenkumham Kaltim, Jumadi mengatakan, indikasi pemicu dari keributan yakni, disebabkan pasca kejadian tertangkapnya Hendra diluar lapas. Instruksi pimpinan untuk memindahkan Hendra pun terdengar sampai ke WBP.
“Indikasinya sebenarnya ialah kemaren itu pasca kejadian (penangkapan Hendra), kita melaksanakan perintah pimpinan. Bagaimana kira-kira yang bermasalah ini bisa di pindah, dan lain sebagainya. Tapi keputusan sebenarnya belum final, cuman karena ada mis komunikasi saja,” katanya kepada awak media, Jumat (9/9/2022).
Saat ini, pihak Kanwil Kemenkumham Kaltim memastikan bahwa pemindahan Hendra ke Lapas Nusakambangan tidak ada. Sebab, pihaknya lebih mengutamakan kondusifitas situasi yang ada.
“Tapi kita pastikan dengan mereka, saat ini pemindahan itu tidak ada. Karena, kita ingin juga semuanya anggota kami kerja juga nyaman, mereka juga menjalankan pidana juga sama,” ucapnya.
Sementara itu, Ahli Hukum Pidana sekaligus Dosen Universitas Borneo Tarakan, Dr Aris Irawan mengatakan, tidak ada hak warga binaan untuk menentukan terkait pemindahan narapidana lain.
“Tidak ada hak warga binaan lain untuk menentukan bisa dipindah atau tidaknya seorang narapidana,” katanya saat dihubungi.
Berdasarkan Undang-undang permasyarakatan, pada dasarnya narapidana dapat dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain untuk kepentingan pembinaan, keamanan dan ketertiban, proses peradilan, dan yang lain yang dianggap perlu.
“Syarat-syarat pemindahan narapidana menurut Pasal 46 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan adalah, ada izin pemindahan tertulis dari pejabat yang berwenang, dilengkapi dengan berkas-berkas pembinaan, dan hasil pertimbangan Tim Pengamat Pemasyarakatan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa, persoalan rusuh di dalam Lapas jangan sampai menentukan kebijakan yang ada. Hal ini berdampak pada permasalahan Lapas saat ini, yaitu kelebihan kapasitas.
“Kan bahaya kalo warga binaaan bisa mengatur situasi dan kondisi dalam Lapas, ini kan menjadi masalah lain kelebihan kapasitas, over capasity lapas, dan masalah lain yg sudah menjadi rahasia umum adanya peredaran gelap narkotika di dalam lapas,” pungkasnya. (rhl/nr)